News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswa SMP Tewas di Padang

Jelang Dua Bulan Kematian Afif Maulana, Keluarga Khawatirkan Bukti di Jenazah Afif Menghilang

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah almarhum Afif Maulana, Afrinaldi di kantor Kontras, Jakarta, Selasa (6/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga korban siswa SMP di Padang, Afif Maulana (13) yang tewas diduga dianiaya polisi, khawatirkan bukti-bukti bakal menghilang jika jenazah Afif tak kunjung dilakukan ekshumasi. 

Diketahui tiga hari lagi tepat jenazah Afif dimakamkan.

Sementara itu sampai saat ini pihak kepolisian tak kunjung ekshumasi jenazah Afif. 

"Mengenai ekshumasi jelas kami keluarga berharap dilakukan secepatnya. Karena ini sudah masuk dua bulan (Semenjak kematian Afif) takutnya kondisinya (Jenazah) bukti-bukti di badannya (Afif) menghilang," kata ayah almarhum Afif Maulana, Afrinaldi di kantor Kontras, Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Tak hanya itu Afrinaldi juga berharap ekshumasi jenazah anaknya tersebut. Pihak keluarga dan kuasa hukum melihat prosesnya  bersama dokter independen. 

"Agar (Dokter independen) bisa menjelaskan kepada kami dan kami percaya pada penjelasan tersebut," jelasnya. 

Kemudian dikatakan Afrinaldi proses autopsi jenazah Afif sebelumnya, pihak keluarga dihalang-halangi untuk melihat. 

"Kami dicurangi hanya diberikan selembar kertas yang kosong. Karena itu ekshumasi nanti kami berharap dokter yang melakukan ekshumasi tersebut bisa dipercaya. Dan bebas dari campur tangan pihak lain," harapnya. 

DPR Perintahkan Kapolri untuk Ekshumasi Jenazah Afif Maulana

Diketahui Setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kuasa hukum dan keluarga Afif Maulana dengan Komisi III DPR, Senin (5/8/2024). 

DPR memerintahkan Kapolri untuk segera melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Afif Maulana. 

Polda Sumatera Barat dan Polresta Padang dalam RDPU tersebut telah menyerahkan salinan surat tertanggal 2 Agustus 2024. Surat tersebut berisi permohonan autopsi ulang melalui ekshumasi yang ditujukan kepada Ketua Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI). 

Namun, salinan surat permohonan tersebut tidak menjelaskan lebih detail mengenai kapan proses ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Afif Maulana akan dilaksanakan.

Diketahui berdasarkan investigasi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga korban (Afif Maulana) meninggal dunia karena disiksa anggota polisi yang sedang patroli.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini