News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Kejagung Ajukan Pencekalan Ronald Tannur, DPR: Jaksa Agung Tak Pernah Main-main Soal Penegakan Hukum

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ronald Tannur saat menghadiri sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah mengajukan permohonan cekal ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Gregorius Ronald Tannur, supaya tidak bisa bepergian keluar negeri.

Hal itu mendapat sambutan positif dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. 

Politikus Partai NasDem ini juga menyinggung peran kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mendukung penuh upaya hukum dalam kasus ini.

“Saya yakin sekali dengan ketegasan dan komitmen Pak Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menangani kasus ini. Beliau sama sekali enggak pernah main-main soal penegakkan hukum. Apalagi dalam kasus yang nyata-nyata janggal dan telah menyita perhatian seluruh masyarakat Indonesia seperti ini," kata Sahroni kepada wartawan Selasa (6/8/2024).

Selain itu, Sahroni berharap agar Mahkamah Agung (MA) dapat menganulir hukuman vonis bebas yang diberikan PN Surabaya kepada terdakwa Ronald Tannur. 

Dia menyebut, masyarakat melihat dan menantikan setiap langkah-langkah yang dikeluarkan Mahkamah Agung.

“Nanti di tangan Mahkamah Agung, pengekkan hukum kita akan kembali dipertaruhkan. Tentunya masyarakat bakal melihat dan menilai setiap langkah dan putusan yang ada,” ujar Sahroni.

Lebih lanjut, Sahroni berharap proses hukum lanjutan dalam kasus kematian almarhum Dini, dapat berjalan dengan mempertimbangkan bukti, hati nurani, dan kemanusiaan.

“Penegakkan hukum dan keadilan harus selalu berlandaskan pada bukti fakta temuan dan rasa kemanusiaan. Maka kecacatan memalukan yang terjadi di PN Surabaya kemarin harus jadi yang pertama dan terakhir,” pungkas Sahroni.

Kasi Intelejen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, di Surabaya, pada Senin (5/8), menyebut permohonan cekal terhadap Ronald Tannur sifatnya berjenjang. 

Sebab itu, sembari menunggu proses, saat ini pihaknya memastikan bahwa Ronald Tannur masih berada di Indonesia. 

Selain itu, Kejari Surabaya juga telah mendaftarkan permohonan kasasi dan tengah menuntaskan memori kasasi.

Vonis bebas tuai kontroversi

Sebagaimana diketahui, majelis hakim PN Surabaya telah menjatuhkan vonis bebas untuk Ronald Tannur yang melakukan penganiayaan terhadap Dini.

Sebelum divonis bebas, jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.

Namun, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata majelis hakim, Erintuah Damanik pada Rabu (24/7/2024).

Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.

Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.

Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald.

Sebaliknya, karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

Miras itu, kata Erintuah, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ucap Erintuah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini