News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah tidak akan Naikkan Harga BBM Subsidi, tapi Tingkatkan Kualitas BBM untuk Kurangi Polusi

Editor: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) berencana melakukan penataan subsidi bahan bakar minyak (BBM) untuk mengatasi polusi udara.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengungkapkan, saat ini pemerintah tidak berencana untuk menaikkan harga BBM bersubsidi, tetapi akan menaikkan kualitas BBM dan menjaga golongan yang benar-benar membutuhkan agar subsidi BBM lebih tepat sasaran.

“Uang negara harus benar-benar dinikmati oleh kalangan yang membutuhkan,” tegas Rachmat pada media workshop bertajuk “Tekan Emisi, Perbaiki Kualitas Udara: Kebijakan Baru Subsidi BBM” di  yang diselengggarakan oleh Katadata Green dan Kemenko Maritim dan Investasi di Jakarta, Senin (5/8/2024),

Dia juga menjelaskan jika kualitas BBM di Indonesia masih jauh tertinggal dibanding negara lain di dunia.

Bahkan, di kawasan Asia Tenggara, Indonesia masih tertinggal oleh Vietnam dan Thailand.

Rachmat mengungkapkan hingga saat ini hanya terdapat tiga jenis bahan bakar yang memenuhi standar bahan bakar rendah sulfur dengan kandungan sulfur maksimal 50 ppm atau EURO 4 di Indonesia, yaitu diesel (B35) CN 51, bensin RON 95, dan bensin RON 98.

Baca juga: Polusi udara picu tren pubertas dini dan menstruasi lebih awal pada anak perempuan

Adapun, bahan bakar lain, seperti bensin RON 90, bensin RON 91, dan diesel CN 48 masih memiliki batas maksimal kandungan sulfur di atas 50 ppm, tapi ditargetkan mencapai 50 ppm secara bertahap.

“Kemenko Marves melihat isu lingkungan dan penyediaan BBM ramah lingkungan merupakan isu mendesak yang harus segera diselesaikan,” ujar Rachmat.

Saat ini BBM bersubsidi masih memiliki kadar sulfur sebanyak 500 parts per million (ppm).
Padahal, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20/Setjen/Kum.1/3/2017 mewajibkan kendaraan bermotor menggunakan bahan bakar bensin untuk memenuhi standar emisi gas buang EURO 4 atau memiliki maksimal kandungan sulfur 50 ppm.

Rachmat turut memaparkan kajian Vital Strategies dari Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 2019 yang menunjukkan bahwa emisi gas buang kendaraan bermotor menjadi penyumbang terbesar polusi udara di musim hujan maupun panas, masing-masing sebesar 32-41 persen dan 42-57 persen.

“Emisi kendaraan konsisten menjadi sumber utama polusi udara,” katanya.

Baca juga: Warga Jakarta Mulai Khawatir Polusi Udara dan Cuaca Tidak Menentu: Bikin Badan Sakit!

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga mencatat, kendaraan bermotor menyumbang polusi udara Jakarta sebesar 44 persen pada 2023. Hal itu menunjukkan transportasi sangat berpengaruh terhadap masalah polusi.

Selain itu, sektor transportasi juga merupakan kontributor CO2 terbesar kedua sebesar 23 persen berdasarkan data International Energy Agency pada 2021.

Peneliti Senior Institute of Essential Services Reform (IESR) Julius Christian Adiatma memaparkan, sektor transportasi menyumbang polusi udara perkotaan terbesar, yaitu 47 persen.
Menurut dia, peningkatan kualitas BBM merupakan cara yang efektif untuk mengurangi polusi udara dan juga mengurangi penyakit infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) yang diakibatkannya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini