News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kilas Balik Kasus Hendra Kurniawan dalam Pembunuhan Brigadir J, Eks Anak Buah Sambo Bebas Bersyarat

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan, saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yakni Hendra Kurniawan, kini menerima pembebasan bersyarat per 2 Juli 2

"Kami tidak akan memberikan tanggapan dan tidak mengajukan eksepsi," kata Penasihat Hukum, Henry Yosodiningrat, Rabu (19/10/2022).

Menurutnya, dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai aturan.

- Dituntut 3 Tahun Penjara

Pada saat sidang tuntutan pada Jumat (27/1/2023), Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hendra Kurniawan dinilai, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan perintangan penyidikan atas pembunuhan berencana Brigadir J.

"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap Jaksa.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J ini, jaksa juga menuntut Hendra Kurniawan denda sebesar Rp 20 juta.

"Denda sebesar 20 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," ungkapnya.

Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

- Divonis 3 Tahun Penjara

Setelah mengikuti rangkaian sidang kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam kasus ini, Brigjen Hendra Kurniawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam merusak DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang terkait kematian Brigadir J.

Perbuatan Hendra yang memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek lantas menghapus rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua, dinilai tidak profesional.

Padahal, saat itu Hendra menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dengan pangkat jenderal bintang satu.

"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun merusak sistem elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap hakim.

Adapun hal yang memberatkan vonis pidana terhadap Hendra Kurniawan, yakni ia dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, serta tidak menunjukkan rasa penyesalan.

Selain itu, Hendra Kurniawan dipandang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini