Aksinya membuat laporan kehilangan KTA Polri disebut dalam rangka memuluskan pemindahan uang dari rekening korban.
“Perbuatan ini memang sengaja dilakukan oleh terdakwa dengan tujuan untuk menguasai harta korban khusus memudahkan pemindahan rekening jika menggunakan identitas Polri," katanya.
Ubaidillah menambahkan, Kejari Depok sudah mengantongi barang bukti berupa bukti komunikasi serta jejak digital terdakwa sering menggunakan kendaraan berpelat nomor polisi.
Tak hanya itu, terdakwa juga beberapa kali melakukan permintaan pengawalan voorijder dengan mengaku sebagai anak Jenderal polisi.
“Jika ada yang merasa menjadi korban dalam perkara lain oleh terdakwa, dapat melaporkan ke pihak kepolisian," katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok pun menghadirkan sejumlah saksi dan barang bukti untuk menyakinkan hakim terkait kasus penipuan yang menjerat Yoga Pratama.
Yoga dalam persidangan seakan tak mau kalah dengan jaksa yang turut mencecar para saksi yang dihadirkan dengan sejumlah pertanyaan.
Pria berpostur kecil tersebut bahkan berkali-kali meminta izin kepada hakim untuk diberi kesempatan bertanya kepada para saksi.
(Tribundepok.com/ wartakota/ M Rifqi Ibnumasy)