News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Didesak Revisi Pasal yang Mengatur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mendesak pemerintah segera merevisi PP 28 Tahun 2024 yang salah satunya meregulasi penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mendesak pemerintah segera merevisi PP 28 Tahun 2024 yang salah satunya meregulasi penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.

Dalam Pasal 103 ayat (4) poin e menyebutkan pelayanan kesehatan reproduksi pada remaja paling sedikit meliputi, satu di antaranya penyediaan alat kontrasepsi.

Kurniasih menyebut, PP sebagai regulasi UU Kesehatan menimbulkan tafsir regulasi yang berbahaya.

Namun, Kementerian Kesehatan berdalih, aturan alat kontrasepsi tersebut dikhususkan bagi remaja yang sudah menikah dan teknisnya akan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.

Baca juga: 2 Kontroversi PP Kesehatan: Larangan Jual Rokok Eceran, Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa

"Jika masih harus menunggu Permenkes, sama sekali tidak menyederhanakan regulasi. UU Kesehatan dibuat dengan sistem Omnibus dengan dalih menyederhanakan regulasi, namun aturan turunannya malah harus berbelit-belit dan birokratis. Kita dorong untuk revisi di tingkat PP agar tidak menimbulkan tafsir liar," kata Kurniasih dalam keterangannya, Rabu (7/8/2024).

Satu di antara tafsir liar adalah pembolehan remaja melakukan hubungan seksual di luar pernikahan menggunakan alat kontrasepsi berdalih pelayanan kesehatan reproduksi.

"Dari data yang ada, seks bebas di tingkat remaja semakin mengkhawatirkan dengan konsekuensi negatif yang semakin meningkat," ujarnya.

Mengutip data BKKBN, mencatat bahwa pada remaja usia 16-17 tahun ada sebanyak 60 persen remaja yang melakukan hubungan seksual, usia 14-15 tahun ada sebanyak 20 persen, dan pada usia 19-20 sebanyak 20 persen.

Kurniasih menyebut satu di antara ekses negatif dari seks bebas adalah angka aborsi akibat kehamilan yang tidak diinginkan yang semakin tinggi.

"Angka seks bebas yang naik pasti diikuti oleh ekses negatif seperti kasus aborsi dan penularan penyakit seksual yang naik. Ini kita bicara dari sisi kesehatan."

"Maka dibanding menunggu munculnya aturan turunan dari Kementerian, Pemerintah secara lugas dan jelas merevisi pasal penggunaan alat kontrasepsi bagi remaja sesegera mungkin," pungkas Kurniasih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini