TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala SBU Marine and Offshore Migas PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), Budi Prakoso, Kamis (8/8/2024).
Pejabat di perusahaan BUMN yang bergerak di bidang jasa survei itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan tim penyidik mendalami harga kapal milik PT Jembatan Nusantara lewat Budi Prakoso.
“Konfirmasi penyidik saksi hadir. Penyidik mendalami terkait dengan harga kapal,” kata Tessa dalam keterangannya, Jumat (9/8/2024).
Sebelumnya, KPK menyatakan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari auditor terkait dugaan korupsi KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Berdasarkan penghitungan sementara, jumlah kerugian negaranya dalam perkara ini mencapai Rp1,27 triliun.
Namun, jumlah tersebut bisa berubah lantaran proses penghitungan masih dilakukan.
“Penghitungan masih berlangsung,” ujar Tessa kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).
Baca juga: KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi di PT ASDP, Sudah Tetapkan Tersangka dan Sita 3 Mobil
Adapun dari informasi yang dihimpun, jumlah kerugian negara dalam kasus ini dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sementara saat disinggung soal kemungkinan total loss dalam proses akuisisi itu, Tessa belum bisa memberikan penjelaskan lebih jauh.
“Belum bisa disimpulkan,” kata jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini.
Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Di mana, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.
Dengan kondisi tersebut, perusahaan plat merah itu kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memanggil sejumlah saksi.
Mereka di antaranya Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020–sekarang, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.
Kemudian Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi; Plt. VP Hukum PT ASDP, Anom Sedayu Panatagama; Komisaris Utama PT ASDP tahun 2015–April 2020, Lalu Sudarmadi; serta Komisaris PT ASDP bulan Mei 2019–Oktober 2020, Nandang.
Baca juga: ASDP Operasikan 225 Unit Kapal Laik Laut, Layanan Penyeberangan Didominasi Rute Perintis
KPK juga telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam perkara ini. Hanya saja, identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.
Dalam prosesnya, KPK melalui Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI telah mencegah empat orang terkait perkara ini bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Dari empat orang yang dicegah, tiga di antaranya merupakan pejabat di PT ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP. Sementara satu orang lainnya merupakan pihak swasta berinisial A.
Langkah itu bertujuan agar keempat orang tersebut tetap berada di dalam negeri dan dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.