News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Kesaksian Suroto soal Kasus Vina Makin Meragukan, LPSK Kini Tolak Berikan Perlindungan

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suroto (50), salah satu saksi penting dalam kasus evakuasi korban Vina dan Eki di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, didatangi oleh perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta, Jumat (7/6/2024). LPSK menolak permohonan perlindungan Suroto sebagai saksi kasus Vina karena kesaksiannya tidak konsisten.

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak untuk memberikan perlindungan kepada Suroto sebagai saksi.

Sekedar informasi, Suroto mengklaim sebagai orang yang menemukan Vina dan Eky di Jembatan Talun, Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mulanya menjelaskan, pihaknya bekerja untuk menelaah permohonan perlindungan Suroto sebagai saksi berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentan Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Kami juga harus melihat syarat daripada perlindungan (saksi) terpenuhi atau tidak dan juga mengenai Pasal 2 juncto Pasal 4 (UU Perlindungan Saksi dan Korban) yang itu berkaitan dengan adanya proses peradilan pidana," kata Sri dalam program Apa Kabar Indonesia Siang yang ditayangkan di YouTube tvOne, Senin (12/8/2024).

Setelah itu, Sri mengungkapkan LPSK langsung melakukan wawancara pertama terhadap Suroto.

Namun, sambungnya, dalam wawancara tersebut, Suroto belum mengajukan perlindungan sebagai saksi kepada LPSK.

Dalam wawancara tersebut, Sri mengatakan pihaknya memperoleh beberapa informasi terkait kasus tewasnya Vina dan Eky.

Suroto, kata Sri, baru mengajukan perlindungan sebagai saksi ke LPSK setelah wawancara pertama selesai dilakukan.

"Pada saat wawancara kedua, memang permohonan itu masuk ketika Polda (Jabar) sudah melakukan proses pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan sehingga ada proses pra peradilan di sana," katanya.

Setelah itu, Sri mengungkapkan Suroto tidak memenuhi syarat menjadi saksi yang dilindungi karena proses praperadilan terhadap Pegi sudah selesai.

"Sehingga kami memandang bahwa proses syarat daripada Pasal 2 juncto Pasal 4 itu, maka belum masuk dalam kategori perlindungan bagi Pak Suroto," katanya.

Baca juga: Beda Kesaksian Suroto dengan Ismail, Adi, dan Bukti Chat Vina-Mega, Kondisi Celana Vina hingga Waktu

Lalu, faktor lainnya adalah tidak konsistennya keterangan dari Suroto ketika dibandingkan dengan putusan pengadilan terkait kasus Vina dan Eky di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada 2017 silam.

Sri mengatakan ketidakkonsistenan keterangan Suroto tampak ketika dia diwawancara tahap kedua oleh LPSK.

"Kami memang menemukan beberapa yang kami melihat tidak konsisten dan tidak sesuai, dan pada saat yang wawancara kedua, Pak Suroto juga telah terlihat banyak media."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini