Diungkapkan Tessa, penyidik KPK menyita sembilan bidang rumah dan tanah senilai total Rp8,6 miliar, dan enam rekening deposito yang berada di dua perbankan dengan nilai total Rp10,2 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyita empat obligasi di dua perbankan senilai masing-masing Rp4 miliar dengan bunga Rp600 juta serta Rp2,2 miliar dengan bunga Rp300 juta.
Baca juga: Hasto Dipanggil KPK soal Kasus Dugaan Korupsi DJKA Kemenhub, PDIP Singgung Penargetan
Tim penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp1,3 miliar. "Total yang disita adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp27,4 miliar," kata Tessa.
KPK diketahui telah menjerat belasan orang dari unsur Kemenhub dan swasta terkait kasus ini. Terakhir, KPK menahan pejabat pembuat komitmen Balai Teknik Perkeretaapian (PPK BTP) Semarang Yofi Oktarisza, Kamis (13/6/2024).
Kasus yang menjerat Yofi merupakan pengembangan dari kasus suap di DJKA yang telah menjerat sejumlah tersangka.
Beberapa di antaranya, pemilik perusahaan PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan, dan Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya.