Sebelum masuk dalam Kabinet Kerja, Luhut pernah menjabat sebagai Menteri Perindustrian dan Perdagangan Tahun 2000-2001 saat Abdurrahman Wahid menjabat sebagai Presiden RI 1999-2001.
Sebelum menjadi Menteri Perindustrian dan Perdagangan, ia menjabat Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura.
Baca juga: Hari Ini Dijalani Kaesang-Erina, Budayawan Ungkap Makna Siraman Jelang Nikah, Bersihkan Batin
Karier Luhut Binsar Pandjaitan di Pemerintahan
Pada 1999, Presiden B.J. Habibie mengangkat Luhut menjadi Duta Besar Republik Indonesia untuk Republik Singapura di era krusial awal Reformasi.
Dalam tiga bulan pertama masa jabatannya, ia mampu memulihkan hubungan kedua negara ke tingkatan semula.
Lalu, pada masa Presiden Abdurrahman Wahid, Luhut ditarik dari Singapura sebelum masa baktinya berakhir.
Gus Dur mempercayakannya sebagai Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia walau dalam periode yang singkat (2000-2001), sesingkat usia pemerintahan Gus Dur.
Presiden di era pemerintahan selanjutnya pun bermaksud untuk mempercayakannya kembali sebagai Menteri, tetapi Luhut menolaknya karena ia menjaga etika terhadap Gus Dur.
Pada 31 Desember 2014, Luhut dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan Indonesia yang pertama oleh Presiden Joko Widodo.
Pada 12 Agustus 2015, Luhut ditetapkan oleh Presiden menjadi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebelum dipindahkan lagi menjadi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman pada tanggal 27 Juli 2016.
Baca juga: Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa Tinjau Langsung Keamanan Pernikahan Kaesang-Erina di Solo
Jabatan Pemerintahan Luhut Binsar Pandjaitan
• Duta Besar RI Berkuasa Penuh Untuk Singapura (1999-2000)
• Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI pada Kabinet Persatuan Nasional (2000-2001)
• Pangkat Jenderal TNI (1999)
• Kepala Staf Kepresidenan RI (2014-2015)
• Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan RI (2015-2016)