News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bareskrim Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM Tersangka Pemerasan Rp 3,4 Miliar di Bogor

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penggeledahan. Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah rumah eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan Rp 3,49 miliar.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah rumah eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan Rp 3,49 miliar.

Penggeledahan itu dilakukan secara tertutup di kawasan Kota Bogor, Jawa Barat pada Selasa (13/8/2024) siang.

Baca juga: Gerindra: Penggeledahan KPK di Kantor dan Rumah Mbak Ita Ubah Peta Politik di Pilwalkot Semarang

"Betul, tim penyidik tengah melakukan penggeledahan terhadap satu lokasi tempat tertutup, berlokasi di Bogor Barat, Kota Bogor," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).

Meski begitu, Arief tak menjelaskan lebih detil terkait apakah ada barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut. 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan satu eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka.

Baca juga: BPOM Dorong Ekosistem Beauty and Wellness Tanah Air, Siap Dukung Wellfest 2025

Adapun SD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp 3,49 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

"Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).

Adapun jumlah uang yang diberikan di antaranya Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, lalu Rp967 juta diterima SD melalui rekening atas nama DK.

Kemudian, uang Rp1,178 miliar ke rekening SD dan terakhir Rp 350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

Dalam hal ini, Arief menyebut pihaknya sudah menyita sejumlah alat bukti dan gelar perkara pada 24 Juni 2024 sehingga SD ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan," katanya.

Baca juga: BPOM Nyatakan Vaksin Polio nOPV2 Aman dan Bermanfaat

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti uang Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Di sisi lain, BPOM juga telah melakukan pemeriksaan kepada SD dan telah menjatuhkan sanksi disiplin berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini