News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto Mengaku Hanya Jalankan Tugas di Kasus Timah, Ini Kata Kejagung

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim penyidik Jampidsus Kejaksaaan Agung menggiring mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Supianto, ke mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Supianto (SPT) sebagai tersangka ke-23 kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Saat ditetapkan tersangka pada Selasa (13/8/2024), Supianto menangis tersedu-sedu sembari berujar bahwa dirinya hanya menjalankan tugas yang diberikan.

"Saya tidak salah. Saya hanya menjalankan tugas," katanya.

Pengakuan Supianto itu kini menjadi salah satu materi perkara yang didalami Kejaksaan Agung.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksan Agung, hal itu akan dibeberkan dalam berkas perkara penyidikan yang nantinya diramu menjadi dakwaan bagi Supianto.

Baca juga: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Tersangka Korupsi Timah Diduga Sekongkol Terbitkan RKAB Tambang

"Terkait soal apakah hanya diperintah, nanti berkas perkaranya akan secara terang benderang memberikan fakta-fakta terkait soal peran dari yang bersangkutan," ujar Harli Siregar.

"Tentu nanti bagaimana rangkaian perbuatannya, dikaitkan dengan berbagai pihak, tentu akan terungkap di dalam proses persidangan," lanjut Harli.

Begitu pun terkait dugaan perintah dari atasan yang dalam hal ini Gubernur Bangka Belitung, sebagaimana terungkap di persidangan 3 eks Kadis ESDM terdahulu, hingga kini turut menjadi materi penyidikan Kejaksaan Agung.

"Kita tunggu saja nanti bagaimana perkembangan penyidikan, terkait dengan seperti yang disebutkan (Gubernur Bangka Belitung) atau mungkin dengan pihak-pihak lain," kata Harli.

Nasib Supianto sendiri saat ini sedang berada di balik jeruji Rutan Kejaksaan Agung.

Baca juga: Korupsi Timah, Kuasa Hukum Amir Syahbana Sebut Dakwaan Jaksa Tak Uraikan Ada Kerugian Rp 300 Triliun

Dia menjalani penahanan di sana untuk maksimal 20 hari ke depan, sebagaimana ketentuan di dalam KUHAP.

"Saudara SPT dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung," ujar Harli.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Daftar Pihak yang Terjerat Kasus Timah dan Kerugian Negara

Kejaksaan Agung sudah menyeret 23 orang dalam rasuah timah di Bangka Belitung.

Sebelumnya sudah ada 22 orang yang sudah dijerat Kejaksaan Agung.

Dari 22 orang tersebut, satu di antaranya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Panhkalpinang, yakni Toni Tamsil alias Akhi, adik bos timah Bangka Belitung, Tamron yang djerat obstruction of justice atau perintangan proses hukum.

Kemudian ada tiga mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung yang perkaranya sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat: Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani.

Selanjutnya ada suami artis Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis yang perkaranya akan disidang perdana pada Rabu (14/8/2024).

Kemudian ada 10 tersangka yang kewenangan perkaranya di penuntut umum, yakni:

  1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021;
  2. Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018;
  3. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP;
  4. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP;
  5. Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP;
  6. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP;
  7. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;
  8. Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN;
  9. Tamron alian Aon sebagai pemilik CV VIP; dan
  10. Achmad Albani (AA) selaku manajer Operasional CV VIP.

Sisanya, yakni empat tersangka, kewenangannya masih berada di tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung:

1. Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono;

2.  Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW);

3. Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie (HL); dan

4. Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL).

Dari mereka semua, total ada enam orang yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni: Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.

Berdasarkan dakwaan para eks Kadis ESDM Bangka Belitung, jaksa mengungkapkan bahwa mereka saling berkongkalikong terkait penambangan timah ilegal di Bangka Belitung dalam kurun waktu 2015 sampai 2022.

Akibatnya, negara merugi hingga Rp 300 triliun berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan yang terkena TPPU, dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian yang terjerat OOJ dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini