News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HUT Kemerdekaan RI

Heboh Paskibraka Putri Lepas Jilbab saat Pengukuhan, GP Ansor Salahkan BPIP: Permalukan Jokowi

Penulis: Rifqah
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengukuhan Paskibraka 2024 di IKN pada Selasa 13 Agustus 2024. /Foto: Tangkapan layar - GP Ansor buka suara, akui menyayangkan peraturan yang dibuat oleh BPIP karena tidak menyertakan jilbab dalam aturan pakaian untuk Pasibraka putri.

Ia juga berterima kasih atas atensi yang sudah diberikan masyarakat mengenai pemberitaan tersebut.

"BPIP menyampaikan terima kasih atas peran media memberitakan Paskibraka selama ini. BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang.

"BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang tersebut," ujar Yudian dilansir siaran pers BPIP pada Selasa.

Yudian kembali menegaskan bahwa BPIP tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab.

"Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang, sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," ujarnya.

Yudian pun memastikan Paskibraka putri hanya melepas hijab saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.

Lalu, dalam kesempatan lain, Paskibraka yang berhijab bisa mengenakan jilbabnya.

Yudian menambahkan, BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut.

Sebelumnya, Yudian juga menjelaskan setiap calon anggota Paskibraka tahun 2024 melakukan pendaftaran secara sukarela serta telah menandatangani pernyataan soal tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

Mereka juga disebut telah menyetujui lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024.

"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000," tulis Yudian.

Ditambah lagi, BPIP juga telah menerbitkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka yang mengatur tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

"Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka” ujar Yudian lagi.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fahdi Fahlevi) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini