Dalam menentukan Suhartoyo sebagai pimpinan MK yang baru, para hakim memang menggelar rapat permusyarawatan hakim (RPH) sebagai tindak lanjut Putusan Majelis Kehormatan MK Nomor 02/MKMK/L/11/2023.
Namun, menurut PTUN Jakarta, dalam bukti berita acara RPH, tidak satupun kalimat dalam berita acara yang menyatakan Keputusan 4/2023 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
"Menurut Pengadilan, tidak dicabutnya putusan (MK 4/2023) tersebut tidak sekadar persoalan tata laksana pemerintahan semata, tapi terkait dengan kepastian hukum dan kepatuhan atas prosedur hukum yang benar," demikian bunyi pertimbangan hukum PTUN Jakarta.
Majelis PTUN Jakarta juga mengatakan, penerbitan Putusan MK 17/2023 oleh MK tanpa disertai dengan pencabutan Surat Keputusan Nomor 4/2023 terbukti tidak mengutamakan ketentuan perundang-undangan, yakni UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Penerbitan objek sengketa a quo (Putusan MK 17/2023) oleh Tergugat (MK) terbukti melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan," jelas PTUN Jakarta.
"Berdasarkan fakta pengujian tersebut, Pengadilan berpendapat bahwa penerbitan objek sengketa a quo terbukti melanggar prosedur perundang-undangan dalam UU Administrasi Pemerintahan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, maka secara hukum harus dinyatakan batal."
Di sisi lain, majelis hakim PTUN Jakarta menyampaikan, ada perbedaan praktik ketatanegaraan dan administrasi negara yang berlaku di lembaga kekuasaan kehakiman lainnya, yakni Mahkamah Agung (MA), dimana Ketua MA dan Wakil Ketua Yudisial dan Wakil Ketua non-yudisial dipilih oleh para hakim agung, namun penetapan dan pengesahannya sebagai Ketua MA dan Wakil Ketua Yudisial dan non-yudisial ditetapkan oleh Presiden sebagai kepala negara, bukan sebagai kepala pemerintahan.
Terkait hal itu, PTUN Jakarta berpendapat, pengesahan dan penetapan oleh Presiden selaku Kepala Negara bukan bentuk ketidaksetaraan antara tiga kekuasaan negara, bukan bentuk bahwa Presiden sebagai Kepala Pemerintahan Eksekutif lebih tinggi.
Namun agar terjadi ketertiban dan keteraturan serta praktik bernegara yang tertata secara baik, maka diperlukan ketegasan bahwa ketiga cabang kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif berada dalam satu semangat keteraturan bernegara yang dipimpin oleh Kepala Negara.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan hakim konstitusi Anwar Usman perihal pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, PTUN mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Anwar Usman.
"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian petikan putusan PTUN dikutip dari laman direktori Mahkamah Agung.
Dalam putusannya PTUN menyatakan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai MK masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.
Maka itu PTUN Jakarta mewajibkan surat keputusan tersebut dicabut.