News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HUT Kemerdekaan RI

Paskibraka Putri Lepas Hijab Jadi Polemik, Istana Pastikan saat Upacara di IKN Hijab Tetap Dikenakan

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara simbolis mengukuhkan Paskibraka Nasional 2024 kepada Violetha Agryka Sianturi mewakili rekan-rekannya, di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN) | Tanggapi polemik pelepasan hijab para paskibraka putri, Kasetpres Heru Budi Hartono pastikan paskibraka putri tetap menggunakan hijab mereka saat upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara.

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono buka suara terkait paskibraka putri melepas hijab saat prosesi pengukuhan yang kini menjadi polemik.

Diketahui prosesi pengukuhan paskibraka ini dilakukan oleh Presiden Jokowi di Istana Negara Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024).

Menanggapi hal tersebut, Heru Budi menegaskan pada saat upacara HUT ke-79 Republik Indonesia (RI) di IKN Nusantara, paskibraka putri tetap akan memakai hijab khusus.

"Adik-adik putri (paskibraka) harus (menggunakan jilbab) sebagaimana mereka mendaftar menggunakan jilbab, ya tetap digunakan," kata Heru Budi dilansir Kompas.com, Kamis (15/8/2024).

Menurut Heri, saat gladi bersih persiapan upacara di IKN pada
Rabu (14/8/2024) pagi, paskibraka putri masih menggunakan hijab mereka.

Namun terkait tak digunakannya hijab saat proses pengukuhan kemarin, Haru Budi mengaku tak mengetahuinya.

"Kalau saat pengukuhan (diminta lepas jilbab) saya enggak tahu."

"Tapi tadi pagi saya dari IKN persiapan gladi bersih yang putri menggunakan jilbab," ungkap Heru Budi.

Namun yang jelas, Heru Budi memerintahkan para paskibraka putri untuk tetap menggunakan hijab mereka, sesuai dengan identitas mereka saat mendaftar.

"Jadi kan mereka masuk istana mereka sudah seperti itu. Perintah kami adalah meminta seluruh adik-adik putri memang menggunakan jilbab," tegas Heru Budi.

Diketahui sebelumnya, ada 18 orang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri Nasional 2024 yang lepas jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Jokowi di IKN.

Baca juga: 18 Calon Paskibraka Putri Lepas Jilbab saat Pengukuhan di IKN Tuai Kritik, BPIP Sebut Tanpa Paksaan

Atas hal tersebut, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi pun meminta maaf dan juga mengapresiasi seluruh atensi masyarakat soal pemberitaan tentang jilbab tersebut.

"BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang. BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang tersebut," ujar Yudian dilansir siaran pers BPIP pada Selasa.

Yudian memastikan, paskibraka putri hanya melepas hijab saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang Merah Putih pada upacara kenegaraan.

Dalam kesempatan lain, paskibraka yang berhijab bisa mengenakan jilbabnya.

Yudian menambahkan, BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut.

Respons KPAI

Komisioner KPAI Aris Adi Leksono, menanggapi isu petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 wanita diminta melepas hijab.

Aris mengatakan jika terbukti benar, tindakan tersebut bentuk intoleransi dan diskriminatif.

Aris mengatakan tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.

"Jika benar mereka dipaksa mencopot jilbab, maka ini merupakan tindakan intoleransi dan diskriminasi, berpeluang melanggar hak anak, sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak," kata Aris kepada Tribunnews.com, Rabu (14/8/2024).

KPAI, kata Aris, telah menelaah Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Baca juga: BPIP Diduga Sunat Aturan tentang Paskibraka Berjilbab Lewat Penerbitan SK Kepala BPIP Tahun 2024

Hasil telaah menunjukkan standar pakaian tersebut kurang mengakomodir asas dan prinsip dasar perlindungan anak.

Selain itu, aturan tersebut terlalu umum, serta tidak mengakomodir nilai-nilai keberagaman.

Kemudian dalam lampiran standar pakaian paskibraka tidak menyertakan contoh pakaian berhijab menjadi pilihan model.

"KPAI berpandangan bahwa anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, intoleransi, dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera," katanya.

Padahal, kata Aris, dalam pasal 6 UU Perlindungan Anak, anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.

Selain itu, anggota Paskibraka berstatus pelajar, maka kegiatan mereka juga dilindungi Permendikbud 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan.

Baca juga: PPI Desak BPIP Beri Penjelasan soal Dugaan Anggota Paskibraka Putri Dilarang Pakai Hijab

Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan peserta didik harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk intoleransi, serta kebijakan yang diskriminatif, baik di dalam maupun di luar, dalam kegiatan atau program satuan pendidikan.

"Atas dasar fakta dan telaah kebijakan tersebut, KPAI merekomendasikan BPIP meninjau ulang SK standar pakaian paskibraka dengan menyertakan contoh pakaian berhijab, sehingga dapat menjadi pilihan anggota paskibraka," ucap Aris.

Selain itu, KPAI pun meminta BPIP dalam menyusun dan menetapkan standar pakaian Paskibraka harus mengakomodasi prinsip dasar perlindungan anak, non-diskriminasi, serta nilai keberagaman, yang merupakan pengamalan nilai Pancasila.

"Memastikan tidak terjadi praktik pemaksaan copot jilbab bagi anggota Paskibraka perempuan yang merupakan upaya menjaga dan mengamalkan nilai ajaran agama yang diyakini," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahdi Fahlevi)(Kompas.com/Firda Janati)

Baca berita lainnya terkait HUT Kemerdekaan RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini