News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Sandra Dewi Terima Duit Rp3,1 M dari Harvey Moeis, Dipakai Beli 141 Perhiasan-Bayar Cicilan Rumah

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selebritis Sandra Dewi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Kajaksaan Agung RI kembali memeriksa Sandra Dewi sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Pemeriksaan kedua dilakukan penyidik untuk mendalami perihal kepemilikan aset dari istri tersangka Harvey Moeis tersebut. Sandra Dewi menerima uang sebesar Rp 3,1 miliar dari hasil uang korupsi dan TPPU Harvey Moeis. Uang itu dipakai beli ratusan perhiasan dan cicil rumah. Tribunnews/Jeprima

Dari aliran uang haram tersebut, Sandra Dewi menerima uang sebesar Rp 3,15 miliar.

Selain itu, Harvey juga mengirim uang ke rekening bank milik asisten Sandra Dewi sebesar Rp 80 juta yang turut dikuasai Sandra Dewi.

Bahkan, uang tersebut turut ditransferkan kepada adik kandung Harvey, Mira Moeis, dan adik Sandra Dewi, Kartika Dewi, sebesar Rp 200 juta.

Harvey juga mentransfer uang ke Sandra Dewi untuk pembelian 88 tas branded istrinya dari Dior, Hermes, Chanel, hingga Balenciaga.

Dia turut memberikan uang ke Sandra Dewi untuk keperluan membayar cicilan dan pelunasan rumah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diatasnamakan sang istri.

Sandara Dewi turut membeli 141 perhiasaan dari kalung, anting, gelang, hingga cincin menggunakan uang haram pemberian Harvey.

Baca juga: 8 Dosa Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah, Inisiasi Pertemuan Hingga Koordinir Uang Pengamanan

Suami Sandra Dewi turut menyimpan uang dan logam mulia di safety deposit box (SDB) Bank CIMB Niaga atas nama istrinya dengan isi 400 ribu dolar AS, logam mulia UBS seberat 3 gram, logam mulia Fine Gold 100 gram, serta logam mulia Bar berat 88 gram dan 100 gram.

Akibat perbuatannya, Harvey Moeis didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ashri Fadilla)(Kompas.com/Irfan Kamil)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini