TRIBUNNEWS.COM - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Adapun Harvey Moeis, sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengolahan timah di wilayah Izin usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Jaksa mengungkapkan kongkalikong dalam pertambangan timah ini berawal ketika Harvey dan jajaran direksi PT Timah yang juga menjadi tersangka, yaitu mantan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta Direktur Operasi dan Produksi PT Timah, Alwin Albar, bertemu bersama dengan 27 perusahaan smelter timah.
Pertemuan ini membahas permintaan jatah untuk Mochtar Riza dan Alwin Albar sebesar 5 persen dari kuota ekspor bijih timah oleh perusahaan smelter swasta.
Ternyata, bijih timah tersebut merupakan hasil penambangan ilegal dari perusahaan smelter swasta yang dilakukan di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Terkait hal ini, Harvey pun diduga meminta uang yang disebut untuk pengamanan sebesar 500-750 dolar AS per ton kepada empat perusahaan smelter timah swasta yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN).
Namun, uang yang diminta oleh Harvey itu disamarkan sebagai corporate social responsibilty (CSR) yang dikelola atas nama PT RBT.
Tak cuma itu, Harvey juga sebagai penggagas kerja sama sewa alat processing penglogaman timah dengan keempat perusahaan smelter tadi meski mereka tidak memiliki keahlian di bidang tersebut.
Jaksa menyebut kesepakatan pun terjadi meski tidak ada kajian yang memadai.
Selain itu, adapula kesepakatan dengan PT Timah untuk menerbitkan surat perintah kerja (SPK) di wilayah IUP untuk melegalkan pembelian bijih timah yang diambil secara ilegal dari PT Timah.
Di sisi lain, kerja sama seperti ini tidak dalam pengawasan tiga eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, yaitu Suranto Wibowo, Rusbani, dan Amir Syahbana dalam rentang waktu berbeda.
Baca juga: Sidang Harvey Moeis, Jaksa Sebut Terjadi Kerusakan Lingkungan Imbas Tambang Timah di Bangka Belitung
"Sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan, baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan," papar jaksa.
Sandra Dewi Diberi Uang Harvey Rp3,1 M untuk Beli 141 Perhiasan hingga Cicil Rumah
Dikutip dari Kompas.com, jaksa menyebut Harvey menerima uang sepanjang tahun 2018-2023 ke empat rekening bank BCA atas namanya.
Adapun total uang yang diterima suami Sandra Dewi sebesar Rp38.627.050.561 (Rp 38,6 miliar).