News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap di MA

Terungkap di Sidang, Hakim Agung Gazalba Saleh Juga Kirim Uang untuk Ayahanda Teman Wanitanya

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Direktur RSUD Pasar Minggu sekaligus teman wanita Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Fify Mulyani saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu, Fify Mulyani dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh sebagai terdakwa.

Fify dihadirkan sebagai teman Gazalba Saleh dalam persidangan Kamis (15/8/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menerangkan soal aliran-aliran uang dari Gazalba Saleh.

Dalam persidangan kali ini, jaksa sempat membeberkan adanya uang yang diberikan Gazalba Saleh kepada ayah Fify yang bernama Fauzi.

Berdasarkan data yang diperoleh JPU KPK, Gazalba pernah mengirimkan uang kepada ayah Fify sebesar Rp 5 juta.

Namun Fify mengaku tidak mengetahui pengiriman uang dari Gazalba kepada ayahnya.

"Ini bu yah, ada transfer Fauzi siapa ya bu?" tanya jaksa penuntut umum kepada Fify.

"Bapak," jawab Fify.

Baca juga: Lewat Chat, Terungkap Rencana Gazalba Saleh Belikan Rumah Buat Klinik Teman Wanita

"Bapaknya ibu?" tanya jaksa lagi.

"Iya," kata Fify.

"Ada Pak Gazalba transfer ke rekening Pak Fauzi 5 juta?" kata jaksa penuntut umum.

"Saya enggak tahu," ujar Fify.

Jaksa kemudian mencecar Fify mengenai cara Gazalba memperoleh nomor rekening Fauzi.

Lagi-lagi, Fify mengaku tidak mengetahuinya.

"Dari mana Pak Gazalba tahu rekening bapaknya saudara?"

"Beliau berkomunikasi mungkin," kata Fify.

Baca juga: SP3 di KPK, Riwayatmu Kini

Fify lantas berdalih ayahnya tidak pernah menceritakan soal kiriman uang dari Gazalba sasleh itu. Namun, jaksa menunjukkan bukti yang membuatnya tidak bisa berkilah.

"Pernah memberitahukan ke ibu bahwa Pak Gazalba ini pernah mentransfer uang?" tanya jaksa.

"Eggak. Saya enggak tahu. Yang jelas ini saya jadi bingung yah. Karena ini sesuatu yang enggak pernah dibicarakan juga yah," kata Fify.

Mendengar pengakuan yang demikian, jaksa kemudian memunculkan bukti transfer Gazalba ke ayah Fify.

Menurut jaksa, bukti transfer uang tersebut diperoleh dari ponsel milik Fify.

Namun Fify tetap pada keterangannya, yakni tidak mengetahui soal transfer uang dari Gazalba ke Fauzi.

"Ini diambil dari hapenya ibu nih ya," kata jaksa sembari menunjukkan bukti transfer melalui layar proyektor di persidangan.

"Saya enggak tahu," kata Fify.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh berjalan mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7/2024). Sidang lanjutan Hakim Agung nonaktif itu beragendakan mendengar keterangan 3 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain ke ayahnya, jaksa juga membeberkan bukti transfer Rp 20 juta dari Gazalba Saleh kepada Fify.

Transferan uang itu dikonfirmasi benar adanya oleh Fify.

"Apakah saudara pernah menerima sejumlah uang dari Pak Gazalba?" tanya jaksa.

"Ada beberapa kali," jawab Fify.

Katanya, yang ditransfer itu dimaksudkan untuk kegiatan bakti sosial grup SMA Fify dan Gazalba Saleh.

Di antara kegiatan bakti sosial itu, ada pembangunan masjid.

Saat itu, Gazalba Saleh mentransfer Rp 20 juta kepada Fify.

"Biasanya kalau bapak baca WA di grup kami, biasanya ada entah 3 bulan sekali atau 6 bulan sekali di mana kami kan kayak ada bangun masjid ya waktu itu. Nah itulah yang beliau titip," kata Fify.

Baca juga: Sandra Dewi Pakai Uang Panas Timah untuk Borong 88 Tas Mewah Hingga 141 Perhiasan

Jaksa pun menunjukkan bukti transfer uang Rp 20 juta dari Gazalba kepada Fify Mulyani.

Bukti transfer itu dibenarkan oleh Fify dan disebutnya terjadi pada tahun 2018.

"Ini ada di tahun 2018 setor tunai dari Pak Gazalba 20 juta. Ini rekening Ibu Fify Mulyani Komplek Bintaro. Betul pernah ada uang masuk 20 juta ini?" tanya jaksa saat menunjukkan bukti transfer kepada Fify.

"Iya, itu tahun 2018 ya."

Untuk informasi, nama Fify Mulyani termaktub di dalam dakwaan kasus dugaan TPPU Gazalba Saleh.

Di dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Gazalba Saleh melakukan berbagai cara untuk menyamarkan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Satu di antaranya, dengan membayari kredit pemilikan rumah (KPR) Fify Mulyani di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3.

Uang yang digelontorkan untuk pembayaran KPR itu mencapai Rp 3,891 miliar.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembeelian dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan nama Fify Mulyani," kata jaksa di dalam dakwaannya.

"Kemudian pada tanggal 25 Februari 2019, Fify Mulyani melakukan pembayaran booking fee sebesar Rp 20.000.000 dan membayar uang muka sebesar Rp 390.000.000 secara mengangsur sebanyak enam kali," kata jaksa lagi.

Adapun perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan  Rp 9.429.600.000 dari pengurusan perkara-perkara lainnya di lingkungan MA.

Total nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp 9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.

Baca juga: Breaking News: KPK Terbitkan SP3 Kasus Surya Darmadi di Perkara Suap Alih Fungsi Hutan

Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini