Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi Marcus Daniel Leleury selaku Trading Manager PPT Energy Trading Singapore (ETS) pada Agustus 2015–September 2019.
Marcus diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2014.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik berusaha menyelisik penjualan LNG Pertamina ke PPT ETS serta pembagian bonus pegawai PPT ETS.
"Saksi didalami terkait dengan penjualan LNG Pertamina ke PPT ETS dan pembagian bonus pegawai PPT ETS," kata Tessa dalam keterangannya, Jumat (16/8/2024).
KPK diketahui mengembangkan perkara korupsi LNG yang sebelumnya telah menghukum mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sembilan tahun penjara.
Lembaga antirasuah itu menetapkan dua tersangka dalam pengembangan kasus LNG, yakni mantan Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina Persero Yenni Andayani (YA) dan eks Direktur Gas PT Pertamina Persero Hari Karyuliarto (HK).
Baca juga: KPK Ingin Tagih Rp1,8 Triliun ke CCL di Kasus LNG, Kontrak dengan Pertamina Bisa Putus
Keduanya adalah bawahan Karen yang diberikan kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LLC.
Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan pidana penjara sembilan tahun kepada Karen Agustiawan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
KPK menyatakan banding atas putusan tersebut karena tidak menyertakan pidana uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104,016 dolar Amerika Serikat (AS) (sekira Rp2,8 miliar berdasarkan kurs jisdor BI).
Baca juga: KPK Periksa Koordinator Migas ESDM Terkait Korupsi LNG Pertamina, Dalami Neraca Gas Indonesia
Uang tersebut merupakan gaji yang diterima Karen dari perusahaan investasi asal AS, Blackstone, yang merupakan pemegang saham Cheniere Energy, Inc.
Jaksa KPK mendakwa Karen meminta jabatan di Blackstone setelah mengamankan pembelian LNG dari CCL.
Kerugian negara sebesar 113,83 juta dolar AS dalam kasus ini diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Kerugian ini terkait dengan pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) di PT Pertamina (Persero) dan instansi terkait lainnya.