News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Meski Jadi Tersangka Pemerasan Rp3,49 Miliar, Mantan Pegawai BPOM Belum Ditahan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi suap - Polisi telah menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai Rp3,49 miliar.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai Rp3,49 miliar.

Meski begitu, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri hingga kini belum menahan SD.

"Sementara, berdasarkan pertimbangan penyidik, belum diperlukan (penahanan)," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2024).

Baca juga: Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM, Bareskrim Sita Dokumen Terkait Dugaan Pemerasan Rp3,49 Miliar

Arief tak menjelaskan lebih detil mengapa SD tidak dilakukan penahanan setelah terjerat kasus tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan satu eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka.

Adapun SD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp 3,49 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

"Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).

Adapun jumlah uang yang diberikan di antaranya Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, lalu Rp967 juta diterima SD melalui rekening atas nama DK.

Kemudian, uang Rp1,178 miliar ke rekening SD dan terakhir Rp 350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

Baca juga: Penjelasan BPOM terkait Mantan Pegawainya yang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Rp 3,49 Miliar

Dalam hal ini, Arief menyebut pihaknya sudah menyita sejumlah alat bukti dan gelar perkara pada 24 Juni 2024 sehingga SD ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan," katanya.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti uang Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Di sisi lain, BPOM juga telah melakukan pemeriksaan kepada SD dan telah menjatuhkan sanksi disiplin berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini