Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh akan kembali duduk di kursi pesakitan, Kamis (22/8/2024).
Gazalba akan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
"Hari Kamis Pak Gazalba Saleh. Hari Kamis saudara akan diperiksa, memberikan keterangan ya," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan Senin (19/8/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pemeriksaan terdakwa ini merupakan babak terakhir dari pembuktian materiil perkara di persidangan.
Sebelumnya dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghadirkan saksi fakta dan ahli.
Kemudian dari pihak Gazalba melalui tim penasihat hukumnya juga telah menghadirkan ahli pada persidangan hari ini.
Baca juga: Ahli Pidana soal Drama Cabut BAP di Sidang Korupsi Hakim Agung Gazalba Saleh: Alasannya Mesti Jelas
"Apakah masih akan mengajukan saksi yang meringankan atau mungkin ahli?" tanya Hakim Fahzal.
"Ijin Yang Mulia, kami sudah cukup. Siap untuk (pemeriksaan) terdakwa di Hari Kamis, Yang Mulia," jawab penasihat hukum Gazalba Saleh, Aldres Napitupulu.
Jaksa penuntut umum KPK pun tidak keberatan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Kamis mendatang.
Mereka kemudian diperintahkan untuk membawa kembali Gazalba Saleh ke Rumah Tahanan dan menghadirkan kembali di persidangan Kamis (22/8/2024) nanti.
"Sidang kita tunda Hari Kamis, tanggal 22 (Agustus) ya. Bisa pagi ya pak penuntut umum?" tanya Hakim Fahzal.
Baca juga: Terungkap Panggilan Sayang Hakim Agung Gazalba Saleh dan Teman Wanitanya, Abi dan Bib
"Siap, Yang Mulia," jawab jaksa penuntut umum.
"Sidang kita tunda Hari Kamis tanggal 22 jam 10 pagi. Diperintahkan kepada penuntut umum KPK untuuk menghadapkan lagi terdakwa ke persidangan," kata Hakim Fahzal sembari mengetuk palu tanda persidangan berakhir.