News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kopi Sianida

Otto Pertanyakan Putusan Hakim di Kasus Kopi Sianida: Tak Mungkin Terjadi Tanpa Autopsi

Penulis: tribunsolo
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. TR8BUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM – Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyinggung soal autopsi Wayan Mirna Salihin.

Hal ini disampaikan Otto saat konferensi pers setelah Jessica Wongso bebas bersyarat, Minggu (18/8/2024).

Otto menyebut dirinya melihat beberapa hal yang seharusnya diluruskan dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna.

Termasuk soal putusan hakim mengenai penyebab kematian Mirna tanpa melakukan autopsi.

"Karena bagi saya tidak ada kemungkinan dan tidak mungkin seorang hakim dapat menyatakan seseorang itu mati karena racun."

"Katakanlah ada seseorang di sana tiba-tiba jatuh meninggal, kemudian hakim mengatakan ‘oh itu meninggalnya karena sianida ', tanpa autopsi'," ujat Otto Hasibuan, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Senin (19/8/2024).

"Bayangkan saja orang mati tiba-tiba tidak karena sakit ditantya matinya karena apa. Karena racun?"

"Terus kalau racun, racunnya apa masih banyak tahapannya, tidak mungkin itu bisa terjadi disimpulkan seorang hakim di Republik ini tanpa autopsi," tambahnya.

Ia pun bertanya-tanya terkait dasar hukum yang dapat memutuskan seseorang meninggal karena racun sianida tanpa diautopsi.

Otto pun berharap Mahkamah Agung (MA) bisa menjawab sikap hakim dalam kasus Mirna.

"Sehingga hakim mengatakan Mirna mati karena racun dan diketahui racunnya sianida tanpa di autopsi, dari mana dasarnya."

Baca juga: Ungkit Kasus Jessica, Otto Hasibuan Pertanyakan Penyebab Kematian Mirna Tanpa Ada Proses Autopsi

"Terus terang saja saya selalu berharap, entah apapun ini, Mahkamah Agung harus menjawab, apakah seorang hakim bisa menyatakan sebab matinya seseorang yang mati karena tiba-tiba tidak karena sakit, karena racun dan tanpa diautopsi," terangnya.

Lebih lanjut, Otto sempat menyinggung kasus Ferdi Sambo hingga kematian Vina Cirebon.

Ia mengatakan korban pembunuhan Ferdy Sambo, Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J), menjalani prosedur autopsi.

Begitu juga korban pembunuhan di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam, Vina, yang kasusnya kembali viral.

"Apa Anda pernah lihat di Republik ini kasus pembunuhan yang tidak diautopsi? Kasus Sambo diautopsi, kasus Vina kan juga diautopsi," pungkas dia.

Jessica Bakal Ajukan Peninjauan Kembali Membawa Novum Baru

Sementara itu, Jessica Kumala Wongso memastikan tetap akan mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) pada kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna, ke MA.

Otto Hasibuan menjelaskan alasan pihaknya akan tetap mengajukan permohonan PK, lantaran putusan terhadap Jessica tidak sesuai fakta.

"Kami sebagai lawyer dilakukan diskusikan dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami."

"Kami akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya," kata Otto.

Baca juga: Otto Hasibuan: Jessica Wongso Sekarang Jadi Orang yang Bebas

Ia mengatakan pihaknya memiliki hak untuk mengajukan PK terkait kasus yang menjerat Jessica.

Pengacara Jessica lainnya, Hidayat Bostam, mengatakan pihaknya bakal mendaftarkan PK pada pekan depan.

"PK tetap jalan. Minggu depan akan kami daftarkan," ujar Hidayat, Minggu.

Ia menuturkan pihaknya telah mempunyai novum baru atau bukti baru untuk diberikan terkait pengajuan PK tersebut.

"Pasti ada novum baru, kalau nggak ada novum nggak mungkin kita PK," tambahnya.

Di sisi lain, Jessica sendiri tidak ingin berbicara secara gamblang apakah dirinya mengaku bersalah atau tidak dalam kasus kopi sianida.

Jessica ingin menyimpan sendiri pendapatnya soal hal tersebut.

"Untuk apa yang saya rasakan atau yang saya yakini biar itu tetap dalam diri saya sendiri saja," kata Jessica.

Diketahui, Jessica divonis 20 tahun hukuman penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Mirna yang terjadi 2016 silam.

Ia bebas pada Minggu, setelah mendapat remisi 58 bulan 30 hari.
(mg/alinda tyas praftina)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini