News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil dan Sosok

Profil Dadan Hindayana, Dosen IPB jadi Kepala Badan Gizi Nasional

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nama Prof Dadan Hindayana muncul saat kabar Reshuffle Kabinet Jokowi beredar. Ia disebut akan memimpin Badan Gizi Nasional. Berikut ini profilnya.

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik sejumlah pejabat baru di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024).

Salah satunya adalah Prof Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional.

Badan Gizi Nasional merupakan lembaga baru yang dibentuk Presiden Jokowi jelang masa akhir jabatannya pada Oktober 2024 mendatang.

Badan tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 yang telah diundangkan pada 15 Agustus 2024 lalu.

Lantas siapakah sosok Prof Dadan Hindayana ini? Berikut profilnya.

Profil Dadan Hindayana

Dadan Hindayana adalah seorang akademisi.

Sebelum dilantik sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan merupakan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB).

Dirinya juga dikenal sebagai Ahli Proteksi Tanaman.

Dilansir Research Gate, Dadan adalah lulusan IPB tahun 1990.

Ia kemudian melanjutkan studi S2 di University of Bonn di Jerman dan lulus pada tahun 1997.

Baca juga: Rincian Lengkap Fungsi dan Tugas Badan Gizi Nasional yang Baru Dibentuk Presiden Jokowi

Setelah itu, Dadan melanjutkan pendidikan di Leibniz Universitat Hannover yang juga berada di Jerman dan lulus pada tahun 2000.

Saat ini, ia menjadi dosen untuk program studi Entomologi.

Selain menjadi dosen di IPB, Dadan pernah menjabat sebagai Ketua Sekolah Tinggi Pertanian Kewirausahaan Banau Jailolo Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.

Tugas Badan Gizi Nasional

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 83 Tahun 2024, Badan Gizi Nasional mempunyai tugas sebagai berikut.

"Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional," bunyi Pasal 1 ayat 1 perpres tersebut dikutip Tribunnews, Minggu (18/8/2024).

Badan Gizi Nasional adalah lembaga yang bertanggung jawab langusng kepada presiden.

Lembaga ini terdiri atas pengarahan dan pelaksana. Pengarahan akan dipimpin oleh Ketua, sementara pelaksana dipimpin oleh Kepala.

Pasal 4 Perpres itu menjelaskan bahwa lembaga ini memiliki fungsi untuk koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan gizi nasional.

Adapun sasaran dari Badan Gizi Nasional adalah pemenuhan gizi terhadap peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.

Selanjutnya, anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Jokowi Lantik 7 Pejabat

Sebagai informasi, pada hari ini, Presiden Jokowi melantik menteri dan sejumlah kepala lembaga baru, sebagai berikut.

1. Menkumham RI Yasonna Laoly diganti Supratman Andi Atgas.

2. Menteri ESDM Arifin Tasrif diganti Bahlil Lahadalia.

3. Rosan Roeslani jabat Kepala BKPM/ Menteri Investasi.

4. Prof Dadan Hindayana jabat Kepala Badan Gizi.

5. Hasan Nasbi jabat Kepala Badan Komunikasi Kepresidenan.

6. ⁠Taruna Ikrar jabat Kepala BPOM.

7. Angga Raka Prabowo jabat Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo).

(Tribunnews.com/Deni/Willy/Taufik)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini