Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melakukan perombakan atau reshuffle kabinet pagi ini, Senin (19/8/2024).
Selain merombak kabinet, Presiden Jokowi juga akan melantik sejumlah kepala lembaga baru.
Salah satu yang akan dilantik yakni Hasan Nasbi, pendiri lembaga Cyrus Network.
Ia akan dilantik menjadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Baca juga: Menengok Lagi Riwayat Reshuffle Kabinet Jokowi Tiap Rabu Pon atau Rabu Pahing
Mengenakan kemeja putih dibalut jas hitam dan dasi merah Hasan tiba di Istana sekitar pukul 08.23 WIB.
Hasan mengaku dikabari pihak Istana untuk dilantik sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan pada Minggu pagi.
"Saya dikabari kemarin pagi," katanya.
Hasan belum mau berkomentar banyak terkait jabatan baru yang akan ia emban.
Ia berjanji akan menyampaikannya setelah dilantik.
"Belum menjabat kita ini. Pamali kalau jawab-jawab sesuatu kalau belum menjabat," katanya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk lembaga baru yakni Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Pembentukan lembaga tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024.
Dalam pasal 1 disebutkan bahwa Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga non struktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Baca juga: Jokowi 11 Kali Reshuffle Kabinet, Mau Lengser Depak Orang PDIP dan NasDem Beri ke Pendukung Prabowo
"Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden," bunyi pasal 3 Perpres tersebut dikutip Tribunnews ,Minggu (18/8/2024).
Kantor Komunikasi Presiden dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden nantinya juga berperan menjadi koordinator juru bicara Presiden.
Juru Bicara Presiden mempunyai tugas melaksanakan pemberian informasi, keterangan, dan pernyataan resmi
Presiden mengenai isu-isu strategis kepada publik.
"Jumlah, pembidangan, dan hal lain yang berkaitan dengan Juru Bicara Presiden ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden," bunyi pasal 19.
Perpres tersebut ditetapkan pada 15 Agustus 2024 dan diundangkan pada hari yang sama.
Perpres mulai berlaku sejak diundangkan.