Oleh karena itu, pembebasan diberikan setelah kelengkapan administrasi di atas telah terpenuhi.
Diberitakan sebelumnya, pembebasan bersyarat Jessica Wongso disampaikan oleh Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra.
Deddy menyebut, Jessica telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Menurutnya, selama menjalani masa tahanan Jessica berperilaku baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
"Pemberian hak PB Warga Binaan," jelas Deddy berdasarkan siaran pers yang diterima Minggu (18/8/2024).
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica Wongso sesuai dengan peraturan yang ada.
Meski telah dinyatakan bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Kemenkumham hingga 2032 mendatang.
Ia diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur-Utara.
"Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata Deddy.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnnews.com dengan judul Alasan Jessica Wongso Bebas Bersyarat seusai Divonis 20 Tahun karena Kasus Kopi Sianida.
(mg/Mardliyyah) (Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Fahdi Fahlevi/Hasanudin Aco/Muhammad Deni)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)