News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

12 ASN Pemkot Semarang Diperiksa KPK Usut Penerimaan Upah Pungut dan Potongan Iuran

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Periksa 12 ASN Pemkot Semarang, KPK dalami penerimaan upah pungut dan potongan iuran dalam perkara dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerimaan upah pungut dan potongan iuran dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Pendalaman dilakukan lewat pemeriksaan 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Semarang, Selasa (20/8/2024) di Polrestabes Semarang.

12 ASN dimaksud yaitu, Aris Kadarningsih; Dewi Iriyani; Idha Sulistyowati Ika Srinanda, Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah; Indah Suwarni; Lusyatie Martiana; dan RR Dwi Setyowati, Sekretaris Bapenda.

Kemudian, Kamal Yoga Sasono, Kepala Subbidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah II; Mulyo Cahyono, Kepala Sub Bidang Penagihan Pajak Daerah II; Natalistiyanto Kurniawan, Sub Koordinator Sistem Informasi Pendapatan Daerah; Sodiq Dian Ika Saptiyanto, Kepala Sub Bidang Penagihan Pajak Daerah I; Wasis Purwoko, Kepala Subbidang Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan Dewi Astriyanti.

"Didalami oleh penyidik terkait penerimaan upah pungut dan potongan iuran kebersamaan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024).

KPK sedang membuka penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Terdapat empat orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com yang mengetahui penanganan kasus ini, mereka adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.

Baca juga: Barang Bukti Apa Saja yang Ditemukan KPK terkait Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang?

Dalam proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.

Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah yang berjumlah Rp1 miliar dan euro berjumlah 9.650.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini