TRIBUNNEWS.COM - Hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana kasus Vina dan Eky, Saka Tatal, diperkirakan akan keluar dalam waktu tiga sampai enam bulan.
Putusan hasil sidang PK Saka Tatal nanti akan diumumkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Hal ini disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, setelah menghadiri pelantikan anggota DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (20/8/2024).
"Hasil PK belum keluar, kami masih menunggu. Biasanya, paling cepat tiga bulan, tapi bisa juga sampai enam bulan," ujar Farhat, dilansir TribunJabar.id.
Ia menyebut putusan PK ini nanti tak otomatis membebaskan para terpidana lain yang masih menjalani masa hukuman.
Farhat mengatakan, terpidana lain hanya bisa bebas jika mengajukan PK.
"Bagi enam terpidana lainnya, mereka harus mengajukan PK secara terpisah," ucap Farhat.
"Meskipun PK Saka Tatal dikabulkan, itu tidak otomatis membebaskan yang lain."
"Mereka hanya bisa bebas melalui jalur PK masing-masing," imbuhnya.
Farhat juga berpendapat, hasil PK Saka Tatal bisa menjadi preseden yang menguntungkan bagi terpidana lain yang berniat mengajukan PK.
"Adanya saksi ahli dalam sidang PK Saka Tatal bisa mempermudah keenam terpidana lain dalam mengajukan PK mereka," jelasnya.
Meski begitu, Farhat mengaku sempat kecewa karena saksi kunci, Dede, tak dihadirkan dalam sidang PK Saka Tatal.
Baca juga: Eggi Sudjana Tantang Saka Tatal dan Iptu Rudiana Lakukan Mubahalah, Buktikan Siapa yang Berdusta
Menurutnya, Peradi tidak mengizinkan Dede memberikan kesaksian dalam sidang tersebut.
"Hanya saja, Otto Hasibuan dari Peradi menyembunyikan Dede sehingga Pak Dedi Mulyadi pun tidak bisa menghadirkannya dengan alasan untuk memberikan sesuatu yang baru dalam PK ini."