Hanya saja belum diketahui, siapa pimpinan DPR RI yang akan memimpin rapat paripurna tersebut.
Apa yang bisa kita ketahui jelang Sidang Paripurna Sejauh Ini?
Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati revisi Undang-undang Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Revisi UU Pilkada yang dikebut dalam sehari itu berisi poin-poin yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat ambang batas pencalonan hingga syarat usia calon kepala daerah.
RUU Pilkada itu disetujui dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I, Rabu (21/8/2024) sore.
Sebanyak 8 fraksi di DPR menyatakan setuju dengan keputusan tersebut. Hanya Fraksi PDI-P yang tegas menolak.
Fraksi PDI Perjuangan meminta nota keberatan pada rapat paripurna nanti apabila pembahasan RUU Pilkada menegasikan Keputusan MK nomor 60 dan 70.
Lalu, Fraksi PDI Perjuangan berpendapat pembahasan RUU ini terkesan masih jauh dari pelaksanaan prinsip keterlibatan partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningful participation.
Pengambilan keputusan tersebut dihadiri langsung perwakilan pemerintah antara lain Menkumham Supratman Andi Agtas dan Mendagri Tito Karnavian.
Perwakilan DPD RI terlihat juga hadir.
Apa saja perubahan dalam RUU Pilkada?
Terdapat sejumlah perubahan dalam RUU Pilkada ini.
Pertama, Baleg mengakali Putusan MK yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Dengan aturan ini, maka PDI-P tetap tak bisa mengusung calon di Jakarta, karena partai lain sudah bersatu dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mengusung Ridwan Kamil-Suswono.
KIM Plus pun cukup bertarung dengan calon independen.
Soal usia calon kepala daerah.
Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.
Dengan aturan ini, maka putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang belum genap berusia 30 tahun, tetap memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada level provinsi.