Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu (22/8/2024) kemarin langsung menggelar rapat setelah Mk mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Dalam sehari agenda rapat pembahasan revisi UU Pilkada yang sempat mandeg itu langsung dikebut dan menghasilkan putusan yang kontroversional.
Putusan pertama, terkait dengan syarat batas usia. Baleg DPR menyetujui untuk menggunakan Putusan Mahkamah Agung (MA).
Dengan demikian, syarat minimal usia 30 tahun untuk gubernur-wakil gubernur dan minimal usia 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil saat dilantik, bukan ketika mendaftar.
Putusan kedua, mengenai syarat mengajukan calon yang memiliki kursi di DPR RI dan partai nonparlemen.
Dalam putusannya, MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Awalnya ambang batas pencalonan didukung minimal 20 persen partai politik pemilik kursi di DPRD.
Kemudian putusan MK menjadi ambang batas menjadi dukungan partai politik dengan perolehan suara antara 6,5 - 10 persen dari total suara sah.
Angka persentase tersebut disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah masing-masing.
Namun, Baleg menganulir putusan MK tersebut dengan merumuskan ambang batas 6,5- 10 persen suara sah itu hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi (non-seat) di DPRD.(*)