"Itu hanya untuk meloloskan Kaesang karena sudah terlanjur dideklarasikan," jelasnya.
"Padahal putusan MK sudah detail, kan sudah menyebutkan satu umur. Mau didetailkan apalagi umur itu, apakah lewat 2 hari 2 menit?"
"Putusan MK sudah jelas bahwa harus umur 30 pada saat mendaftar, apa lagi yang mau didetailkan?," tandasnya.
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan RUU Pilkada yang diajukan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI batal disahkan.
Dengan demikian, aturan yang berlaku pada Pilkada 2024 akan tetap mengacu pada putusan MK.
Namun, Dasco menyatakan batalnya pengesahan RUU Pilkada itu tidak berkaitan dengan ramainya demo penolakan.
"Kan waktu saya batalkan pagi belum ada demo. Kan kita batalin pagi tadi itu belum ada demo. Cuman karena memang enggak kuorum makanya kita batalin. Kan kita ini taat azas dan aturan," kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).
Baca juga: Minta Patuhi Putusan MK, Romo Benny: KPU Benteng Terakhir Demokrasi
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat jumpa pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Tribunnews/Rizki Sandi Saputra)
Ia beralasan, pembatalan pengesahan RUU Pilkada disebabkan karena anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tidak memenuhi kuorum.
Adapun rapat paripurna DPR biasa digelar pada Selasa dan Kamis.
Sementara Selasa (27/8/2024) mendatang sudah memasuki masa pendaftaran calon kepala daerah ke KPU.
"Gak ada. Karena hari Paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran (Calon Kepala Daerah). Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," kata Dasco.
Politisi Gerindra itu menjamin tidak akan ada lagi sidang paripurna terkait pengesahan RUU Pilkada.
"Gak ada saya jamin, gak ada," kata dia.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Abdi Ryanda Shakti)