12. Penyidik Badan Narkotika Nasional Ahli Pertama
a. Kualifikasi Pendidikan:
- D-IV Peradilan Pidana
- S-1 Hukum
- S-1 Hukum Bisnis
- S-1 Hukum Pidana Islam (Jinayah)
- S-1 Hukum Tata Negara (Siyasah)
- S-1 Kriminolog
- S-1 Ilmu Ekonomi
- S-1 Manajemen
b. Alokasi Formasi: 1
c. Penempatan: BNNP Kalimantan Utara
13. Penyidik Badan Narkotika Nasional Ahli Pertama
a. Kualifikasi Pendidikan:
- S-1 Hukum
- D-IV Peradilan Pidana
- S-1 Hukum Bisnis
- S-1 Hukum Pidana Islam (Jinayah)
- S-1 Hukum Tata Negara (Siyasah)
- S-1 Kriminolog
- S-1 Manajemen
b. Alokasi Formasi: 1
c. Penempatan: BNNP Aceh
14. Penyidik Badan Narkotika Nasional Ahli Pertama
a. Kualifikasi Pendidikan:
- S-1 Hukum
- D-IV Peradilan Pidana
- S-1 Hukum Bisnis
- S-1 Hukum Pidana Islam (Jinayah)
- S-1 Hukum Tata Negara (Siyasah)
- S-1 Kriminolog
- S-1 Manajemen
b. Alokasi Formasi: 3
c. Penempatan: Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang Deputi Bidang Pemberantasan
15. Penyidik Badan Narkotika Nasional Ahli Pertama
a. Kualifikasi Pendidikan:
- S-1 Hukum
- D-IV Peradilan Pidana
- S-1 Hukum Bisnis
- S-1 Hukum Pidana Islam (Jinayah)
- S-1 Hukum Tata Negara (Siyasah)
- S-1 Kriminolog
- S-1 Ilmu Ekonomi
- S-1 Manajemen
b. Alokasi Formasi: 1
c. Penempatan: BNNP Sulawesi Utara
16. Penyidik Badan Narkotika Nasional Ahli Pertama
a. Kualifikasi Pendidikan:
- S-1 Hukum
- D-IV Peradilan Pidana
- S-1 Hukum Bisnis
- S-1 Hukum Pidana Islam (Jinayah)
- S-1 Hukum Tata Negara (Siyasah)
- S-1 Kriminolog
- S-1 Ilmu Ekonomi
- S-1 Manajemen
b. Alokasi Formasi: 1
c. Penempatan: BNNP Kalimantan Barat
(mg/Septiana Ayu Prasiska)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)