TRIBUNNEWS.COM - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy, menyambangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Selasa (20/8/2024).
Lukman Edy didampingi kuasa hukum dan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Aceh, Amrizal, saat datang ke kantor Kemenkumham Jakarta.
Kedatangan Lukman Edy bertujuan untuk meminta Kemenkumhan agar tidak mengesahkan struktur pengurus hasil Muktamar PKB kubu Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang digelar di Bali pada 24-25 Agustus 2024 lalu.
Lukman Edy pun menyinggung konflik internal PKB yang belum terselesaikan hingga kini.
Untuk itu, Lukman Edy telah melayangkan surat aduan ke Majelis Tahkim PKB yang berkedudukan sebagai Mahkamah Partai.
"Iya, (pengesahan kepengurusan hasil Muktamar Bali) di-hold dulu, kita minta di-hold sampai ada keputusan yang berkekuatan tetap, inkrah," jelas Lukman di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Lukman menegaskan, dalam status quo, tidak boleh ada pihak yang membuat kebijakan strategis atas nama partai hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap.
Menurut Lukman, ada sejumlah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai yang dilanggar dalam muktamar PKB kubu Cak Imin di Bali.
Selain itu, ia menyebut banyak aspirasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB yang dibungkam karena dianggap bertentangan dengan kebijakan partai kubu Cak Imin.
“Kan sebelumnya sudah saya sampaikan juga bahwa kepemimpinan Cak Imin itu sentralistik. Kepemimpinan Cak Imin melanggar spirit pembentukan PKB, di mana Dewan Syuro itu dikurangi secara signifikan kewenangan-kewenangannya."
"Prosedur selama muktamar juga banyak melangkahi AD/ART," imbuhnya.
Baca juga: Muktamar PKB Digugat Mantan Sekjennya ke Kemenkumham
Untuk itu, Lukman menyebut, PKB versi PBNU berencana menggelar muktamar tandingan pada 2-3 September 2024.
Rencananya, muktamar tandingan bakal digelar di Jakarta.
Didukung 315 Cabang
Lukman mengeklaim, pihaknya telah mengantongi dukungan 315 dari total 514 pengurus cabang PKB untuk menggelar muktamar tandingan.