News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Hidup Anak & Menantu Jokowi

KPK Tegaskan Bisa Periksa Kaesang soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi meski Bukan Pejabat Negara

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, saat penyerahan surat rekomendasi para calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2024). KPK menegaskan pihaknya bisa memeriksa Kaesang terkait dugaan gratifikasi jet pribadi yang ditumpanginya bersama istri meski bukan pejabat negara.  

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menegaskan, pihaknya bisa memeriksa putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi jet pribadi meski yang bersangkutan bukanlah pejabat atau penyelenggara negara.

Alex pun mencontohkan ketika semisal dirinya sebagai pejabat negara ditawari hadiah dari orang lain.

Namun, dirinya menolak untuk menerima hadiah tersebut dan menyarankan diberikan kepada anaknya yang baru menikah.

Sehingga, jika merujuk dari contoh tersebut, maka Alex menegaskan pihaknya bisa memeriksa Kaesang.

Pasalnya, ketika memang Kaesang menerima gratifikasi tersebut, maka hal itu bisa terjadi lantaran faktor Jokowi yang berstatus Presiden RI.

"Saya contohkan dengan kasus. Saya pimpinan KPK memiliki kewenangan untuk memutuskan sesuatu. Taruhlah seluruh proses itu dilalui dengan benar, ada pihak yang ingin mengucapkan terima kasih (dengan memberikan hadiah)."

"Saya bilang, saya tidak bisa karena saya penyelenggara negara. Tapi minggu lalu, anak saya baru menikah, kalau mau kasih, kasih saja ke anak saya. Yang terima gratifikasi anak saya tetapi kan ada faktor saya sebagai penyelenggara negara," katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Alex juga menegaskan, jika pihaknya tidak melakukan klarifikasi kepada Kaesang terkait dugaan gratifikasi jet pribadi yang ditumpanginya bersama istrinya, Erina Gudono, maka bisa menjadi modus bagi pihak lain untuk melakukan hal serupa.

"Kalau kami mendapatkan informasi dari masyarakat seperti itu dan kami tidak mengklarifikasi, kami nggak bener juga," tuturnya.

Baca juga: Video MAKI Kirim MoU soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Kaesang dan Erina Kini Diincar KPK?

Dia menjelaskan, dalam gratifikasi atau suap, pihak pemberi tidak selalu memberikan langsung kepada pihak penyelenggara, tetapi juga bisa diberikan dengan diatasnamakan orang lain.

Di sisi lain, Alex mengatakan perlunya klarifikasi kepada Kaesang karena dalam rangka upaya KPK untuk melakukan pencegahan korupsi di Indonesia.

Dia berharap, Kaesang bisa menjadi role model terkait pencegahan korupsi dengan melakukan klarifikasi.

Ditambah, kata Alex, saat ini Kaesang menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Dalam rangka itulah, kami mendorong Saudara Kaesang, supaya dalam perilaku kehidupan sehari-sehari dan selaku ketua umum partai politik, juga bisa menjadi role model anti korupsi seperti menunjukkan perilaku hidup sederhana," tukas Alex.

Sebelumnya, beredar di media sosial video Kaesang dan istrinya sedang pelesiran ke Amerika Serikat (AS) menggunakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE.

Pasca-viralnya video tersebut, masyarakat dan warga net mempertanyakan asal muasal dari fasilitas mewah tersebut.

Beredar rumor, jet pribadi itu diduga gratifikasi dari salah satu e-commerce raksasa di Indonesia.

Sementara, jika jet pribadi itu disewa oleh Kaesang, maka biayanya ditaksir mencapai Rp 8,7 miliar.

MAKI Kirimkan MoU E-Commerce-Pemkot Solo, Diduga Berkaitan Jet Pribadi Kaesang

Di sisi lain, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengirimkan nota kesepahaman (MoU) ke KPK terkait kerjasama antara salah satu e-commerce di Indonesia dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo atas dugaan gratifikasi jet pribadi yang digunakan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono.

Boyamin mengatakan MoU tersebut ditandatangani kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo pada 23 April 2021.

Dia menjelaskan isi dari MoU tersebut yakni terkait kerjasama pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Solo.

"Hari ini, saya telah mengirimkan dokumen MoU (ke KPK) antara Pemkot Solo yang ditandatangani Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 23 April 2021 dengan pihak e-commerce yang isinya adalah perjanjian kerjasama pengembangan UKM di Solo," katanya dalam pesan suara yang diterima Tribunnews.com, Kamis (28/8/2024).

Baca juga: Kaesang Bisa Lapor ke KPK jika Penggunaan Jet Pribadi Dirasa Memiliki Konflik Kepentingan

Boyamin mengungkapkan dikirimkannya MoU tersebut untuk membantu KPK menelusuri atas dugaan gratifikasi jet pribadi yang diberikan e-commerce ke Kaesang.

"Karena Kaesang adalah adik Gibran Rakabuming Raka yang mana dalam petunjuk teknis Kementerian Agama itu menyangkut anak dan istri dan berarti juga saudaranya yang mendapatkan fasilitas tiket pesawat itu juga bisa dikategorikan dugaan gratifikasi," jelasnya.

Boyamin berharap mencuatnya kasus ini, tak hanya KPK yang aktif melakukan penyelidikan.

Namun, dia juga meminta agar Kaesang turut proaktif memberikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi jet pribadi tersebut.

"Apakah (Kaesang) hanya menumpang (jet pribadi) atau hanya difasilitasi itu biar dijelaskan semua dan sehingga bisa terang semuanya."

"Dan kalau ada dugaan gratifikasi, KPK biar menindaklanjuti dan minimal Kaesang mengembalikan senilai harga tiket dari Jakarta ke Los Angeles. Kalau kelas bisnis, ya sekitar Rp 50-90 juta," tegasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini