News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Mahkamah Agung Belum Respons Rekomendasi KY Pecat Tiga Hakim di Perkara Ronald Tannur, Ini Alasannya

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah sosok 3 hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang bebaskan Ronald Tannur. Kini dipecat Komisi Yudisial. (istimewa)

"Para Terlapor terbukti melanggar KEPPH (kode etik dan pedoman perilaku hakim), dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," ucap Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Joko mengatakan, petikan putusan KY itu dibacakan dalam rapat setelah sidang pleno, yang diselenggarakan pada hari Senin, 26 Agustus 2024 pada pukul 09.30 WIB.

Sidang pleno dihadiri lengkap oleh tujuh Anggota KY dan dibantu seorang Sekretaris Pengganti.

Dalam putusannya, KY menemukan bahwa Para Terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/ Pid.B/2024/ PN.Sby.

"Para Terlapor telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan pertimbangan hukum yang terdapat dalam salinan putusan perkara Nomor 454/ Pid.B/ 2024/ PN.Sby," jelas Joko.

Selanjutnya, ia menambahkan, Para Hakim Terlapor juga telah membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum dan keterangan Ahli dr. Renny Sumino, Sp.F.M., M.H. dari RSUD Dr. Soetomo yang disampaikan di persidangan serta berbeda juga dengan yang tercantum dalam salinan putusan.

Ia menuturkan, Para Terlapor dalam sidang pembacaan putusan tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan/ atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh Penuntut Umum, tetapi pertimbangan bukti berupa CCTV dimaksud muncul dalam pertimbangan hukum Terlapor.

"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Sidang Pleno berpendapat pelanggaran yang dilakukan oleh Para Terlapor masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat dan Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan sanksi berat oleh karena itu terhadap Para Terlapor," ucap Joko.

Baca juga: KPK Akan Usut Dugaan Suap Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur

Lebih lanjut, Joko mengatakan, Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI, perihal Usul Pembentukan Majelis Kehormatan Hakim, yang ditembuskan kepada Presiden, Ketua DPR-RI, Ketua Komisi III DPR-RI, dan Para Terlapor.

"Komisi Yudisial juga akan memonitor usul penjatuhan sanksi MKH yang telah diusulkan kepada Mahkamah Agung," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini