Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) belum menyikapi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Tiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul. KY merekomendasikan agar ketiga hakim terkait vonis bebas Ronald Tannur itu disanksi pemberhentian.
Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial sekaligus Juru Bicara MA, Suharto, mengatakan pihaknya belum menyikapi rekomendasi itu dikarenakan perkara Ronald Tannur masih aktif atau belum berkekuatan hukum tetap.
Ia menjelaskan, masih ada upaya hukum kasasi yang dapat ditemput jaksa penuntut umum.
"Karena perkara Ronald Tannur itu masih aktif , dalam arti masih belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada upaya hukum kasasi dari Penuntut Umum," kata Suharto, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Minggu (1/9/2024).
Suharto kemudian menuturkan, MA dalam melakukan pengawasan terhadap Hakim itu tidak boleh mengurangi atau mengganggu kebebasan Hakim.
Hal itu dikarenakan ada asas, bahwa putusan hakim itu baru dianggap benar sampai ada putusan pengadilan yang lebih tinggi yang membatalkannya.
"MA mengkawatirkan majelis hakim perkara kasasinya menjadi terganggu kebebasannya dalam mengadili perkara tersebut, apabila rekomendasi (KY) tersebut segera disikapi oleh MA," ucap Suharto.
Sehingga, menurutnya, publik perlu bersabar terlebih dahulu menunggu proses kasasi perkara dugaan penganiayaan yang menghilangkan nyawa tersebut.
"Makanya kita sabar dahulu menunggu proses kasasinya berproses di MA. Tak berapa lama lagi semoga PN Surabaya segera mengirimkan berkas kasasinya tersebut," imbuh Suharto.
Sebelumnya, Komisi Yudisial menjatuhi sanksi pemberhentian terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Diketahui, terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31), anak dari seorang anggota DPR RI yang divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Ketiga hakim selaku para Terlapor, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.