News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Dokter Spesialis Meninggal

16 Tahun Mengabdi, Dekan Undip Diberhentikan Sementara dari RSUP Kariadi Imbas Kasus Bullying PPDS

Penulis: Rifqah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dekan Fakultas Kedokteran Undip Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko. - Dekan di FK Undip diberhentikan sementara dari praktiknya RSPU Dr. Kariadi Kota Semarang imbas kasus bullying yang terjadi di PPDS Undip.

TRIBUNNEWS.COM - Dekan di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip), Yan Wisnu Prajoko terpaksa harus diberhentikan sementara dari praktiknya di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Kariadi Kota Semarang, Jawa Tengah.

Hal tersebut berkaitan dengan kasus bullying yang terjadi di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi.

Yan Wisnu sendiri sudah bekerja di RSUP Dr. Kariadi selama 16 tahun lamanya dan dia mengaku sudah merawat kurang lebih 300 pasien tiap harinya.

Di sana, dia bertugas sebagai dosen dan dokter bedah konsultasi kanker.

"Yang perlu saya sampaikan saya berada di rumah sakit kariadi sudah 16 tahun. Peran saya di sana ada dua, yaitu dosen dan dokter bedah konsultan kanker."

"Tiap hari saya merawat kurang lebih 300 pasien," jelasnya, Senin (2/9/2024), dikutip dari TribunJateng.com

Pemberhentian sementara itu tertuang dalam surat nomor KP.04.06/D.X/7465.2024 terkait penghentian sementara aktivis klinis yang ditujukan kepada dr Yan Wisnu Prajoko.

Surat itu telah ditanda tangani oleh Direktur Utama RSUP Kariadi, dokter Agus Akhmadi pada 28 Agustus 2024 lalu.

Yan Wisnu berharap, mahasiswa Undip yang tengah menempuh PPDS tetap bisa fokus melakukan pembelajaran dengan baik dan tidak terganggu dengan kasus bullying yang saat ini sedang diinvestigasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Selain itu, Yan Wisnu juga berharap bahwa pasien-pasien yang berada di RSUP Dr.Kariadi tetap mendapatkan pelayanan yang baik.

"Harapan saya paling utama hak pembelajaran anak didik tidak boleh terganggu."

Baca juga: Janji Undip usai Dugaan Pemalakan Rp 40 Juta ke Dokter Aulia Terungkap: Transparan dalam Investigasi

"Hak pasien mendapatkan layanan kesehatan terbaik tidak boleh terganggu," ungkapnya.

Sementara itu, terkait dengan hasil investigasi Kemenkes soal adanya pemalakan, pihaknya membuka untuk melakukan investigasi terkait temuan itu.

Bahkan, dirinya meminta Kemenkes untuk mengungkap aksi pemalakan tersebut, agar pelakunya bisa dihukum seberat-beratnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini