"Jika ada pelaku sanksi seberat-beratnya. Jadi jika dipalak ada yang memalak ada korban yang dipalak."
"Uang yang dipalak masuk ke kantong yang memalak. Jadi dibuka saja yang dipalak saja, yang memalak siapa, besaran uangnya berapa. Itu diungkap saja," jelasnya.
Yan Wisnu mengatakan, hingga saat ini masih proses investigasi untuk mengungkap pemalakan itu.
Proses investigasi pun tidak hanya dari internal kampus saja, tapi juga dilakukan dari pihak luar.
"Karena ini publik trust (kepercayaan publik) tidak hanya internal kampus tapi dari luar," tandas Yan Wisnu.
Investigasi Kemenkes Sebut Korban Dipalak hingga Rp40 Juta
Sebelumnya, hasil investigasi Kemenkes menyebutkan bahwa ada dugaan pemalakan atau pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh beberapa oknum senior terhadap korban, yakni almarhum dokter Aulia Risma Lestari dan kawan-kawannya saat menjadi mahasiswa PPDS Anestesi Undip di RSUP Dr.Kariadi.
Disebutkan bahwa pungutan yang dimaksud itu di angka Rp20 juta hingga Rp40 juta per bulan.
Adanya pungutan di luar biaya pendidikan ini, diduga menjadi pemicu awal korban mengalami tekanan.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
"Iya kami telah mendapatkan informasi adanya pungutan itu, nanti menjadi bahan petunjuk bagi penyidik melakukan penyelidikan lebih mendalam lagi," beber Artanto kepada Tribunjateng.com, Senin.
Namun, ketika disinggung jumlah besaran uang pungli yang dialami dokter Aulia Risma, Artanto menyebut masih mengkalkulasikannya.
Angka-angka pungli yang informasinya sudah beredar tersebut menjadi modal awal untuk pendalaman.
"Kami berharap dari petunjuk ini mempermudah pemeriksaan dan mengambil keterangan kepada pihak terkait," ungkapnya.
"Kami memastikan akan menindaklanjuti berkas-berkas dan data yang diberikan tim Investigasi Kemenkes," imbuhnya.