News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pungli di Rutan KPK

Enggan Bayar Iuran, Terpidana Kasus Korupsi Ini Dikucilkan Sewaktu Ditahan di Rutan KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 15 eks petugas Rutan KPK menjalani sidang kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024). Mereka didakwa telah menerima Rp 6,3 Miliar terkait kasus pungli terhadap sejumlah narapidana di Rutan KPK sejak Mei 2019 hingga Mei 2023.

"Ya, saya meminta tolong dicuekin aja," timpal Elviyanto.

Baca juga: KPK Periksa Keponakan Megawati, Riyan Dediano Terkait Kasus Suap Rel Kereta Api Wilayah Surabaya

Mendengar jawaban Elviyanto, jaksa KPK pun mempertanyakan mengapa Elviyanto bisa didiamkan di rutan.

"Dicuekin, seperti apa itu?" tanya jaksa KPK lagi.

"Misalnya saya minta tolong, 'bisa hubungi keluarga saya enggak?' Gitu," ucap Elviyanto.

Dalam kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK, terdapat 15 terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan senilai total Rp6,38 miliar pada rentang waktu tahun 2019–2023.

Sebanyak 15 orang dimaksud, yakni Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki.

Selain itu, ada pula para petugas Rutan KPK meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah, yang menjadi terdakwa.

Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). Dari setiap Rutan Cabang KPK, pungli yang dikumpulkan senilai Rp80 juta setiap bulannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yakni permintaan maaf terbuka oleh para pegawai yang melakukan pelanggaran pungutan liar (pungli) alias pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).  (Istimewa)

Perbuatan korupsi dilakukan dengan tujuan memperkaya 15 orang terdakwa tersebut, yakni memperkaya Deden senilai Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta.

Baca juga: Hakim Minta Eks GM Produksi PT Timah Tak Putar Balikan Fakta Saat Beri Kesaksian

Selanjutnya, memperkaya Ridwan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, serta Ramadhan Rp135,5 juta.

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa tergolong sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini