TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menyatakan berwenang secara absolut dan relatif memeriksa dan mengadili sengketa antara PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam dengan Budi Said Cs.
Dalam putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim terdiri Hakim Ketua, Wiyono, S.H, Hakim Anggota, Chitta Cahyaningtyas, S.H., M.H, Hakim Anggota, Said Husein, S.H., M.H, pada Selasa 20 Agustus 2024 menolak eksepsi dari Budi Said selaku tergugat I.
"Menolak eksepsi Tergugat I, Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas I A Khusus berwenang secara Absolut dan Relatif memeriksa dan mengadili perkara No : 576/Pdt.G/2023/PN Jkt.Tim ; Memerintahkan kedua belah pihak berperkara melanjutkan perkara ini dengan memeriksa pokok perkara ; Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," demikian bunyi putusan PN Jakarta Timur dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Selasa(3/9/2024).
Merespons hal tersebut pihak Antam melalui kuasa hukumnya Andi F Simangunsong mengapresiasi putusan sela PN Jakarta Timur.
Baca juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said Segera Disidang di Korupsi Emas Antam 1 Ton
"Memang sudah selayaknya PN Jakarta Timur berwenang karena gugatan ini adalah gugatan perdata PMH (perbuatan melawan hukum-red), bukan pidana. Kita siap menghadapi persidangan persidangan selanjutnya dan akan membuktikan dalil dalil gugatan kita," ujarnya.
Lebih lanjut, Andi berharap pengadilan mengabulkan gugatan Antam.
Sebab, penerimaan uang/barang oleh oknum karyawan Antam yang mengakibatkan oknum karyawan tersebut seolah-olah memberikan diskon dalam pembelian emas Antam, adalah jelas perbuatan melawan hukum.
Demikian juga siapapun yang memberikan dan sumber uang/barang tersebut juga melakukan perbuatan melawan hukum.
Transaksi jual beli emas Antam yang demikian adalah cacat hukum.
"Oleh karena transaksi/perikatan yang ada tersebut adalah cacat hukum dan baru diketahui belakangan (sebagaimana terungkapnya pada perkara Tipikor berjalan), maka sepatutnya Pengadilan memberikan perlindungan kepada Antam dengan membatalkan atau menyatakan batal demi hukum transaksi/perikatan tersebut," ujar Andi.
Sehingga lanjut Andi maka harus dikembalikan kepada keadaan semula sesuai petitum gugatan Antam.
Baca juga: Tok! Pengadilan Tidak Dapat Terima Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said
Terlebih lagi, dalam Putusan di perkara Tipikor telah terungkap bahwa atas keterangan dari Eksi Anggraeni, pemberian uang/barang kepada oknum karyawan Antam tersebut merupakan permintaan dari Budi Said.
Sebagai informasi, Antam melayangkan gugatan balik ke PN Jakarta Timur terhadap Budi Said Cs ini setelah Mahkamah Agung (MA) menghukum Antam membayar ganti rugi 1,1 ton emas kepada Budi Said.
Selain Budi Said, Antam menggugat Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.