Sehingga, menurut Nawawi, pemberian gratifikasi terhadap keluarga penyelenggara negara dapat dikategorikan sebagai perdagangan pengaruh.
Sebelumnya, Kaesang dan istrinya, Erina Gudono ramai dibiacarakan saat sedang plesiran ke Amerika Serikat karena mereka menggunakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE.
Penggunaan jet pribadi itu kemudian dilaporkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke KPK melalui saluran aduan masyarakat KPK.
KPK Tegaskan Penanganan Kasus Jet Pribadi Kaesang Kini Ditangani Direktorat PLPM
Pengusutan penggunaan pesawat jet pribadi Kaesang awalnya ditangani oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik yang berada di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring
Namun, sekarang ini sudah diambil alih Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), di bawah naungan Kedeputian Informasi dan Data.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
"KPK bekerja berdasarkan kerangka hukum berdasarkan kewenangan berdasarkan undang-undang, pada saat ini penanganan perkara sudah dilakukan di Direktorat PLPM," katanya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Sugiarto menekankan, pengusutan soal jet pribadi itu masih terus berlanjut, meski sudah tidak ditangani Direktorat Gratifikasi.
"Tentunya itu tetap bisa ditindaklanjuti, bukan berarti stop kawan-kawan, tetap bisa ditindaklanjuti. Jadi tahapannya sudah tahapan di atas tahapan yang bisa dilakukan oleh Direktorat Gratifikasi," ucapnya.
Tessa mengatakan, fokus KPK bukan lagi mengklarifikasi Kaesang, seperti yang sudah disampaikan ke publik sebelumnya.
Namun, lebih condong ke menelaah laporan terkait adanya dugaan gratifikasi dibalik penggunaan jet pribadi Kaesang.
"Sebagaimana kita ketahui sudah ada laporan masuk bahwa saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi saudara K (Kaesang) difokuskan di proses penelaahan yang ada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat," ucap Tessa.
"Jadi saat ini KPK sedang berfokus diproses telaah tersebut. Jadi akan ada beberapa tindakan untuk melakukan klarifikasi."
"Tahapan pertama kepada pelapor untuk meminta keterangan lebih lanjut dan mencari dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk dinilai apakah ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya," ucapnya lagi.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian) (Kompas.com)