Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Subdit Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Dalam sidak yang dipimpin Marwan Dasopang selaku Wakil Ketua Pansus Angket Haji, anggota DPR melontarkan beragam pertanyaan soal temuan Pansus Haji DPR RI terkait penyelenggaraan Haji 2024.
Pansus Haji DPR RI menanyakan kepada Kasubdit Siskohat Hasan Affandi soal adanya dugaan intervensi dalam proses penyelenggaraan ibadah Haji 2024.
Anggota Pansus Haji DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan dalam temuan pihaknya terdapat banyak jemaah haji khusus yang bisa berangkat tidak sesuai dengan waktu saat pendaftaran.
Saleh menyebut, banyak jemaah haji khusus yang bisa berangkat lebih dahulu dan tanpa menunggu lama dari pendaftaran.
Baca juga: Marwan Jafar Tuding Kemenag Hambat Pansus Haji DPR, Ini Alasannya
Semisal, jemaah tersebut mendaftarkan diri pada tahun 2022 dan berangkat pada 2030.
Namun, ternyata dalam temuan Pansus, jemaah yang bersangkutan sudah bisa berangkat di 2024.
"Ini untuk keberangkatan saja sudah kasus, banyak jemaah yang berubah (urutannya)," kata Saleh saat menyambangi Kantor Siskohat, Kemenag, Rabu (4/9/2024).
Terkait dengan hal tersebut, Saleh menduga adanya permainan yang sudah terstruktur di Kemenag.
Baca juga: Pansus Haji Gelar Rapat Perdana, Dirjen Kemenag Langsung Dicecar soal Alokasi Kuota Tambahan
Lantas, Saleh turut menilai kalau ada pihak yang mengintervensi jajaran di Kemenag yang mengurusi soal haji dan umrah.
Pasalnya kata dia, perubahan nomor urut itu terjadi untuk pihak tertentu.
"Siapa tahu ada yang membayar orang yang bisa intervensi tadi siapa bisa dipercepat, siapa tahu gara-gara itu lah semua sistem urutan tadi itu bisa berubah, dan ini di haji plus, haji reguler lebih banyak lagi nih jemaahnya, ada tidak kasus-kasus yang reguler di intervensi itu, ada kan sudah terbukti juga?" ujar Saleh.
Terkait dengan adanya perubahan urutan jamaah haji khusus ini, Kepala Subdit Siskohat Kemenag, Hasan Afandi menjelaskan terkait dengan adanya mekanisme pembayaran yang mempengaruhi berubahnya nomor urut itu.