"Artinya ada yang menampung iya kan, regulasinya bermasalah itu kalau ada yang menampung gini kan, sudah disiapkan buat peraturan jahat, pakai undang-undang ini," kata dia.
Dalam kesimpulan dari sidak ini, Anggota Pansus Haji lainnya yakni Marwan Jafar menduga telah terjadi gratifikasi dalam proses keberangkatan haji khusus.
Karena dirinya mendapatkan bukti adanya permainan dana, di mana siapa jemaah yang bisa membayar lebih awal bisa diberangkatkan.
"Soal haji khusus itu patut diduga ada gratifikasi atau penyimpangan keuangan di situ," kata Marwan Jafar mengungkap temuan sementara Pansus Haji DPR RI.
Atas hal itu, dirinya menduga ada peran-peran pejabat di Kemenag yang ikut andil dalam praktik tersebut.
Pasalnya berdasarkan keterangan dari pihak Siskohat, kata Marwan, ada mekanisme atau alur dari beberapa bagian di Kemenag untuk menyetujui jemaah khusus bisa berangkat tanpa menunggu waktu lama.
"Ada tangan-tangan lain misalnya Subdit Haji Khusus memberikan kepada petugas Siskohat, nah ini pertanyaannya yang begini-gini ini banyak sekali dan pengakuan travel sudah ada dan itu tangan-tangan tertentu itu siapa," kata dia.
Mantan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal RI itu lantas menilai kalau alur atau mekanisme tersebut juga diketahui oleh Menteri Agama RI (Menag).
Pasalnya menurut dia, alur dari mekanisme jemaah yang bisa berangkat lebih dahulu dari jadwal keberangkatan itu atas persetujuan dari para atasan di Kemenag.
"Ya kita bisa tebak kalau di atasnya direktur di atasnya lagi berarti, Dirjen, di atasnya lagi berarti Menteri," ujar Marwan.
"Di antara orang-orang itu lah yang kira-kira membuat intervensi carut-marutnya haji 2024 ini. Kira-kira seperti itu," tandas dia.