News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Hidup Anak & Menantu Jokowi

Batal Undang Kaesang Klarifikasi soal Dugaan Gratifikasi, KPK Ngaku Tak Dapat Tekanan Pihak Lain

Penulis: tribunsolo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika

Di mana hal itu terjadi sebelum adanya laporan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.

"Jadi, sebagaimana kita ketahui, beberapa kali Pak AM (Alexander Marwata) telah menyampaikan dan tempo atau waktu penyampaian itu terjadi sebelum adanya proses pelaporan yang dilakukan oleh MAKI dan satunya dari UNJ," ujar Tessa.

Meski demikian, menurut Tessa pengusutan laporan terhadap Kaesang masih sama yaitu terkait dugaan gratifikasi.

Tessa menegaskan laporan MAKI terhadap Kaesang tetap ditindaklanjuti.

"Bukan berarti setop kawan-kawan, tetap bisa ditindaklanjuti," tuturnya.

Diketahui dalam penanganan sebuah kasus perkara di Direktorat PLPM membutuhkan waktu dan proses yang cukup lama.

Pasalnya harus melewati beberapa mekanisme, seperti verifikasi laporan selama dua hari, telaah laporan membutuhkan waktu 8-14 hari.

Kemudian akan dilanjut dalam proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dalam waktu 30 hari.

Kilas Balik Rencana KPK Panggil Kaesang

Seperti yang telah diberitakan, KPK berencana mengundang Kaesang Pangarep untuk klarifikasi atas dugaan penggunaan jet pribadi.

"(Klarifikasi Kaesang) Lagi dijadwalkan oleh Direktorat LHKPN," kata Ketua KPK Nawawi Pomolango di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Menurutnya KPK dapat mengusung dugaan tersebut meskipun Kaesang bukan merupakan penyelenggara negara.

Namun, Kaesang merupakan bagian dari keluarga para penyelenggara negara, nak dari Presiden Joko Widodo, adik dari wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, serta adik ipar Wali Kota Medan Bobby Nasution.

"Kita mengenal ada instrumen-instrumen hukum seperti trading influence, perdagangan pengaruh, apakah memang kemudahan-kemudahan yang diperoleh oleh yang bersangkutan itu tidak terkait jabatan yang barangkali oleh sanak kerabatnya," ujar dia.

Ia pun menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap putra bungsu Jokowi itu.

(mg/alinda tyas praftina)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini