TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum pidana, Abdul Fickar, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya menyelidiki dugaan gratifikasi jet pribadi yang diterima Ketua Umum PSI sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.
Awalnya, Abdul Fickar menjelaskan bahwa KPK memiliki dua fungsi, yakni pencegahan dan penindakan.
"Kalau pencegahan itu peristiwanya belum terjadi, ya, karena itu kemudian orang dikasih penyuluhan dikasih tahu begini, enggak boleh begini, ada pencegahan supaya tidak terjadi korupsi."
"Termasuk klarifikasi itu juga sebenarnya bukan tindakan investigasi, bukan tindakan advokasi sebenarnya, bukan tindakan penindakan gitu, tetapi lebih pada pencegahan," katanya dalam acara On Focus di YouTube Tribunnews, Rabu (4/9/2024).
Abdul lantas menyebut peristiwa Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono, diduga naik jet pribadi ini sudah terjadi.
Oleh sebab itu, ia menilai tindakan KPK yang paling tepat ialah melakukan investigasi dan advokasi, bukan sekadar meminta klarifikasi.
"Peristiwanya sudah jelas ada gitu, ya, peristiwanya itu sudah jelas nyata gitu. Nah, karena itu tindakan yang paling tepat adalah mengadvokasinya gitu."
"Jadi, menginvestigasi kemudian mengadvokasi karena peristiwanya sudah ada," terangnya.
Adapun kabar Kaesang diduga menerima gratifikasi bermula saat Erina Gudono memamerkan foto jendela pesawat yang diduga jet pribadi di media sosial.
Jet pribadi Gulfstream G650ER itu dilaporkan digunakan Kaesang dan Erina untuk terbang ke Amerika Serikat (AS).
Erina mengunggah pemandangan dari kaca pesawat pada 17 Agustus 2024 lalu.
Baca juga: Detik-Detik Kemunculan Kaesang usai Diisukan Menghilang, Cuma Tersenyum Disinggung Jet Pribadi
Di sisi lain, beredar juga video Kaesang dan Erina turun dari pesawat Gulfstream dengan nomor registrasi N588SE.
Pesawat jet pribadi yang ditumpangi Kaesang diduga difasilitasi pihak ketiga.
Sementara itu, Kaesang bungkam saat diminta klarifikasi soal kabar dirinya 'menghilang' setelah ramai kabar penggunaan jet pribadi untuk liburan ke luar negeri.