News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Buronan Tetian Wahyudi Pernah Telepon Eks Pejabat PT Timah, Tanya Soal Pemeriksaan di Kejaksaan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan terdakwa crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Namun, ketika ditanya tim kuasa hukum Emil mengenai keberadaan Tetian, Edi mengaku tidak tahu.

"Bapak tahu Tetian di mana sekarang?" tanya tim hukum Emil.

"Tidak tahu pak," jelas Edi.

Tetian Wahyudi Saksi Penting Kasus Timah

Terkait hal ini sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI mengungkap bahwa Direktur Utama CV Salsabila Utama, Tetian Wahyudi kini berstatus dalam pencarian orang (DPO) dalam kasus korupsi tata niaga PT Timah.

Jaksa menyebutkan bahwa Tetian diduga melarikan diri usai penyidik kejaksaan tak mendapati yang bersangkutan di rumahnya saat hendak melakukan pemeriksaan.

Adapun dalam perkara ini, Jaksa menyebut bahwa saat ini pihaknya masih melakukan proses hukum terhadap Tetian dan belum menetapkannya sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan jaksa saat proses sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Robert Indarto selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) dan Komisaris PT SIP, Suwito Gunawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/8/2024).

Pernyataan itu bermula ketika Hakim Anggota yang memeriksa sidang Robert dan Suwito mencecar saksi Achmad Haspani karena saksi tersebut pernah dimarahi Tetian.

Setelah selesai bertanya kepada Haspani, Hakim kemudian balik bertanya kepada Jaksa soal status Tetian Wahyudi dalam perkara korupsi timah ini.

"Ini Tetian Wahyudi masih proses penyidikan, belum jadi tersangka ya?" tanya Hakim.

"Izin Yang Mulia, terkait dengan orang yang namanya Tetian Wahyudi memang prosesnya masih berjalan. Dan saat ini berdasarkan informasi yang dikumpulkan penyidik ternyata orang yang bersangkutan tidak berada di tempat dan sudah ditetapkan sebagai DPO yang mulia," jelas Jaksa.

Kemudian Hakim pun membeberkan alasan dirinya bertanya soal status daripada Teriak Wahyudi dalam perkara ini.

Hakim menilai Tetian dianggap memberi dampak kerugian cukup besar bagi negara dalam kasus korupsi yang turut menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moies tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini