News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pansus Angket Haji

Dituding Dua Kali Mangkir Rapat Pansus Haji, Gus Yaqut Klaim Belum Pernah Dapat Surat Panggilan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, menjawab tudingan dirinya dua kali mangkir dari rapat Pansus Haji di DPR RI.

Yaqut mengklaim bahwa dirinya belum mendapat surat panggilan untuk menghadiri Rapat Pansus Haji di DPR RI.

Baca juga: Menag Sudah 2 Kali Mangkir, Pansus Angket Haji Siapkan Panggilan Ketiga: Kalau Perlu Secara Paksa

"Sampai saya datang ke sini, ketemu kawan-kawan semua ini saya belum pernah mendapatkan surat panggilan itu," kata Yaqut, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2024).

"Bisa diecek di Sekretariatan Kesetjenan DPR kan bisa dicek ya. Jadi saya enggak tahu itu dasarnya dari mana," imbuhnya.

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu meminta agar mengecek perihal surat pemanggilan dalam rapat pansus Haji DPR kepada Kesetjenen DPR.

Baca juga: KPK Bakal Bantu Pansus DPR Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji

Hal itu untuk memastikan kabar dirinya sudah dipanggil dua kali oleh pansus.

"Jadi saya pengen tahu juga apakah benar saya sudah dipanggil dua kali, karena kok saya belum menerima (surat). Sampai saya datang ke sini ini saya belum menerima surat, apakah surat itu tidak sampai ke saya salah alamat atau bagaimana saya tidak tahu," ucap Gus Yaqut.

Adapun, tudingan itu sebelumnya disampaikan anggota Pansus Haji DPR RI Marwan Jafar.

"Sudah dua kali mangkir. Dan ini akan kita undang lagi supaya hadir. Ini dia buying time saja supaya waktu DPR habis ini," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Sehingga, Marwan menyebut Pansus Haji DPR akan memanggil kembali Yaqut untuk ketiga kalinya.

"Mangkir lagi ketiga kalinya sesuai dengan UU tentang MPR, DPR, DPD, DPR (UU MD3) panggil ketiga kali dan kalau perlu kita menggunakan polisi memanggil secara paksa," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini