News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Kejagung Tak Akan Periksa ataupun Hadirkan Brigjen Mukti Juharsa di Sidang Kasus Korupsi PT Timah

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Pol. Mukti Juharsa, S.I.K., M.H. Aman, Kejagung memastikan tidak akan menghadirkan Brigjen Pol Mukti Juharsa sebagai saksi di sidang kasus korupsi PT Timah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan menghadirkan Brigjen Pol Mukti Juharsa sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Harvey Moies Cs.

Hanya saja dijelaskan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, pihaknya baru akan memanggil Mukti sebagai saksi apabila terdapat perintah dari Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

"Yang bersangkutan tidak diperiksa dalam berkas perkara maka tidak dipanggil ke pengadilan kecuali Hakim memerintahkan," kata Harli saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jum'at (13/9/2024).

Terkait hal ini juga Harli menyebutkan bahwa seluruh berkas perkara perihal kasus korupsi timah tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Sehingga pihaknya saat ini dalam posisi menunggu hasil keseluruhan dalam proses persidangan yang dijalani oleh seluruh terdakwa.

"Maka untuk memperoleh fakta-fakta yang lengkap menunggu hasil pemeriksaan di Pengadilan secara menyeluruh," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui nama Brigjen Mukti Juharsa sempat beberapa kali disebut dalam persidangan kasus timah.

Adapun hal itu diungkapkan Kepala Unit (Kanit) Produksi Belitung PT Timah Tbk Ali Syamsuri saat jadi saksi kasus korupsi timah dengan terdakwa Helena yang merupakan pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange.

Saat itu Ali menyebut bahwa dirinya pernah duduk semeja dengan Mukti yang saat itu masih berpangkat Komisaris Besar (Kombes) serta menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bangka Belitung di sebuah restoran pada tahun 2018.

Informasi itu bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengkonfirmasi Ali soal isi Berita Acara Pemeriksan (BAP) terkait pertemuannya dengan Harvey Moeis.

"Di BAP saudara, saudara pernah menjelaskan pernah bertemu dengan Harvey Moeis?," tanya Jaksa.

"Iya Harvey Moies waktu itu," aku Ali ke Jaksa.

Baca juga: Baru 2 Kali Sidang Harvey Moeis, Nama Jenderal Polisi, Eks Gubernur hingga Eks Kapolda Terseret

Kemudian Ali menuturkan, sejatinya pada saat itu ia tak pernah memiliki niat untuk bertemu dengan suami dari artis Sandra Dewi tersebut.

Adapun Ali mengaku hanya memenuhi undangan Kasat Reskrim Polres Belitung Timur untuk makan di sebuah restoran pinggir pantai di wilayah Tanjung Tinggi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini