TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PP Himas Persis) mengecam diresmikannya kebijakan untuk mengekspor pasir laut oleh pemerintah yang sebelumnya banyak dikritik oleh berbagai pihak karena berpotensi merusak lingkungan.
Ketua Bidang Kemaritiman PP Hima Persis Tommy Yandra mengatakan sebelumnya pihaknya telah menyampaikan narasi penolakan dan beberapa kali menyelenggarakan kajian dan diskusi terkait akan banyaknya mudhorot apabila kebijakan tersebut disahkan.
Baca juga: Keran Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi, Aturan Direvisi: Syaratnya, Kebutuhan Domestik Sudah Terpenuhi
"Pemerintah hari ini kami anggap buta dan tuli karena enggan mengindahkan penolakan oleh berbagai pihak terkait kebijakan untuk mengekspor pasir laut," ujar Tommy, Sabtu (14/9/2024).
Ia juga mengatakan, dampak jangka panjang yang dihasilkan oleh eksploitasi pasir laut tersebut akan berpengaruh dampak negatif terhadap ekonomi, ekologi, sosial, hingga politik terhadap generasi berikutnya.
"Aktifitas penyedotan pasir laut dapat merubah morfologi dasar laut menjadi tidak beraturan. Perubahan morfologi dasar laut tersebut, secara langsung akan mengganggu kehidupan biota laut dan lingkungan, seperti ekosistem dan abrasi," ujar Tommy.
Baca juga: Truk Tanah Proyek PIK 2 Penuhi Jalan Tanjung Pasir, Pemakai Jalan Lain Menderita saat Hujan Tiba
Lanjutnya, belum lagi pontensi adanya konflik geopolitik di kemudian hari apabila mengekspor pasir laut ke singapura yang mana singapura saat ini membutuhkan pasokan pasir yang besar untuk menambah wilayah daratan nya.
"Perluasan wilayah ini secara geopolitik akan memunculkan kasus baru di kemudian hari, yakni persoalan batas laut antara Indonesia dengan Singapura. Penambahan luas wilayah darat secara otomatis akan menambah klaim wilayah laut. Disebabkan penambahan wilayah tersebut terarah ke selatan atau wilayah Indonesia maka wilayah laut Indonesia secara otomatis akan berkurang," katanya.
Pihaknya meminta DPR RI dapan meninjau kembali dan membatalkan PP nomor 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut serta tindak lanjut dari usulan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor tersebut.
"DPR RI diharapkan dapat memanggil kementrian terkait agar di tinjau dan di batalkan karenanya pp tersebut menuai berbagai polemik dan penolakan ditemgah masyarakat," ujarnya.
Apabila DPR RI tindak mampu untuk membatalkan maka pihaknya akan menempuh jalur judicial review ke Mahkamah Agung, agar ditinjau dan dibatalkan.