TRIBUNNEWS.COM - Kursi Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tengah menjadi sorotan.
Kadin diterpa perpecahan usai muncul dualisme kepengurusan.
Hal ini menyusul ditetapkannya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024).
Usai terpilih menjadi ketua, Anindya Bakrie mengaku siap menjadi mitra pemerintah.
Ia mengaku akan bekerja dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun pemerintahan Prabowo Subianto.
Di sisi lain, Arsjad Rasjid yang merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 menilai, pengangkatan putra dari Politikus Senior Golkar Aburizal Bakrie itu tidak sah.
Alasan Arsjad Rasjid Dilengserkan
Pimpinan Munaslub Kadin Indonesia, Nurdin Halid membeberkan alasan Arsjad Rasjid dilengserkan dari jabatan Ketua Umum.
Nurdin mengatakan, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Arsjad sehingga eks Ketum Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu dilengserkan.
Pertama, Nurdin menyinggung Pasal 14 dalam anggaran dasar Kadin Indonesia yang dilanggar Arsjad.
"Organisasi Kadin adalah organisasi independen, bukan organisasi pemerintah, dan bukan organisasi politik," kata Nurdin usai Munaslub.
Kedua, Nurdin mengatakan bahwa Arsjad sebagai Ketum Kadin harusnya mendengar aspirasi dari bawah.
Baca juga: Menkumham Pastikan Keppres Anindya Bakrie Ketum Kadin Indonesia Segera Diproses
"Ketua umum yang melekat sebagai ex officio. Artinya apa? Bahwa seorang ketua umum Kadin harus menjaga independensi Kadin. Nah itu salah satu hal yang tidak dijaga dengan baik oleh Pak Arsad. Dan itu aspirasi dari bawah tidak bisa terhindarkan,” kata Nurdin.
Munaslub itu diklaim dihadiri perwakilan 21 pengurus Kadin Provinsi dan 25 anggota luar biasa (ALB) Kadin.