Konferensi pers kemudian digelar di Hotel JS Luwansa, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K.Hardjono menyebut Munaslub yang digelar kemarin adalah ilegal.
Ia menyebut, Munaslub dilakukan melanggar sejumlah ketentuan dalam AD/ART Kadin Indonesia.
"Kami menyatakan Munaslub kemarin adalah Munaslub ilegal, karena dijalankan didasarkan dengan ketentuan yang tidak sesuai berlaku."
"Kita sadari bahwa cacat hukumnya luar biasa sekali pada pelaksanaan Munaslub kemarin," kata Dhaniswara, dalam konferensi pers, Minggu (15/9/2024).
Menurut Dhaniswara, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan.
"Kalaupun dirasakan ada aturan yg dilanggar dan tidak berfungsinya Dewan Pengurus maka perlu peringatan dulu. Kalau diabaikan beri peringatan. Kalau diabaikan baru," tegasnya.
Menurut pihaknya, Munaslub kemarin juga tak memenuhi kuorum.
Sesuai Pasal 18 ayat 2 AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub juga hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah ALB yang tercatat dalam Munas terakhir.
Arsjad disebut menerima dukungan dari 21 Ketua Umum Kadin Provinsi untuk menolak pelaksanaan Munaslub.
Jumlah tersebut lebih dari 50 persen jumlah Ketua Umum Kadin Provinsi yang ada, yakni 35 Kadin Provinsi.
Kubu Arsjad Rasjid Ambil Langkah Hukum hingga Lapor Presiden
Dalam kesempatan yang sama, Arsjad bersama pendukungnya mengaku akan mengambil langkah hukum.
Arsjad menyebut saat ini Kadin di bawah kepemimpinannya sedang menginvestigasi untuk menelusuri latar belakang dari adanya Munaslub.